Penganiaya Perawat RS Siloam Dituntut 2 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO – Masih ingat kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya belum lama ini? Terdakwa Jason Tjakrawinata kini telah disidang, dan ia pun dituntut dua tahun penjara.
Jaksa Penursula Dewi SH MH menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Jason Tjakrawinata, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar JPU, Jumat (23/7/2021).
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutannya, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit karena penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Perbuatan terdakwa menjadi perhatian publik di media sosial.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar Ursula.
Atas tuntutan itu, terdakwa Jason yang juga dihadirkan secara online diberikan waktu satu minggu guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Palembang.
Berita Lainnya
- Trio Bhabin Polsek Bukit Raya Berkolaborasi Sampaikan Pesan Kamtibmas
- Tewas Ditusuk, Ribut Gegara Bernyanyi Keras Tengah Malam
- Kerap Dapat Perlakuan Kasar, Istri Tebas Leher Suami dengan Parang hingga Tewas
- Beraksi di 26 TKP, Tiga Warga Tenayan Raya Pelaku Curanmor Dicokok Polisi
- ST Ngaku Layani Pelanggan karena Faktor Ekonomi
- Korupsi Dana Hibah Pemkab Bengkalis, Polda Kembali Limpahkan Berkas Tersangka