Satpol PP Gowa Ditahan, Masyarakat Diminta tak Lagi Bully Tersangka
RIAUMANDIRI.CO, MAKASSAR - Kasus pemukulan ibu pemilik warung di Gowa oleh anggota Satpol PP berbuntut panjang.
Mardani Hamdan, Sekretaris Satpol PP Gowa itu ditahan setelah menjadi tersangka pemukulan pasangan suami istri pemilik warung kopi, saat penertiban PPKM mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 14 Juli 2021 lalu.
Penahanan itu dilakukan setelah tersangka MH menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa. Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan surat SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 juli 2021.
"Iya benar, tersangka MH telah ditahan sejak Minggu, 18 Juli 2021 kemarin," kata Kasubag Humas Polres Gowa, Senin (19/7).
Ia menuturkan MH pada Minggu mendatangi Mapolres Gowa didampingi penasehat hukumnya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa.
"Tersangka datang dan langsung menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik. Setelah itu, penyidik resmi menahan tersangka," jelasnya.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Kasubag Humas Polres Gowa berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokatif maupun mem-bully tersangka di media sosial.
"Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat," imbuhnya