KTV CE7 Langgar Perda PPKM Hanya Ditegur, Dewan: Harusnya Langsung Didenda
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Tim yustisi Kota Pekanbaru hanya memberi surat teguran pertama terhadap tempat usaha yang terjaring saat patroli pada Sabtu (17/7/2021) malam, yakni terhadap THM CE7 dan Warung KopmilQto Daun Kawa.
Namun, hal itu sangat disayangkan Pansus Perda Covid-19 DPRD Kota Pekanbaru. Sebab, dalam Revisi Perda Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah Covid-19 yang disahkan dewan pada Senin (12/7) lalu, tidak disebutkan ada surat teguran lagi melainkan langsung denda.
Hal itu tertuang dalam Pasal 26 yang mengatur tentang sanksi lisan dan tertulis bagi pelanggar Prokes. Individu yang melanggar prokes didenda Rp.100.000 sedangkan pelaku usaha di denda paling banyak Rp5juta serta penutupan sementara tempat usaha hingga pencabutan izin.
"Tidak lagi ada teguran lisan maupun tertulis, untuk presuasif tidak lagi waktunya. Satpol PP harus memahami isinya (Perda Covid) agar penegakan hukum tidak lagi main-main," jelas Ketua Pansus Perda Covid-19, Roni Pasla, Minggu (18/7).
Jika tindakan tetap seperti ini yang hanya memberikan teguran tertulis atau teguran lisan, Roni Pasla meyakini tidak akan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Dasar revisi Perda Covid-19 ini salah satunya memperbaiki tindakan yang diterapkan sebelumnya yang dianggap sepele bagi para pelanggar.
"Tidak ada alasan pemberitahuan dan segala macamnya, baik lisan maupun tertulis. Kalau sudah kena denda, jangan disalahkan lagi," terang politisi PAN itu.
Untuk ke depannya, Roni meminta tim yustisi tidak melakukan hal yang sama. Menurutnya, ada baiknya memahami perda yang terlah direvisi dan dilakukan dengan baik.