Buka Melewati Jam Diizinkan, KTV CE7 Kangkangi Perda PPKM
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dalam masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Pekanbaru, tim yustisi melakukan patroli ke sejumlah lokasi.
Petugas mendatangi tempat usaha yang masih buka melewati jam operasional yang telah ditentukan sebagai mana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang pengetatan PPKM.
Hasilnya, masih ada tempat hiburan dan kuliner yang bandel membuka tempat usaha di luar jam yang telah diatur. Salah satunya tempat hiburan malam (THM) KTV CE7 di Jalan Cempaka pada Sabtu (17/7/2021) malam.
Awalnya, tim yustisi berkeliling Kota Pekanbaru. Dimulai dari Mako Polresta - Jalan Juanda - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Cut Nyak Dien - Jalan Ahmad Yani - Jalan Ahmad Dahlan - Jalan Teratai - Jalan Cempaka - Jalan Melati dan berakhir di Jalan Melati, sebelum apel penutupan di Mako Polresta Pekanbaru.
Selain membubarkan kerumanan, tim yustisi juga melakukan uji swab di tempat terhadap pengunjung dan pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM Mikro.
Ada dua lokasi uji swab, yakni di THM CE7 di Jalan Cempaka dan Warung Kaki Lima KopmilQto Daun Kawa di Jalan Cut Nyak Dien. Terhadap keduanya diberi teguran pertama.
"Dilakukan uji swab terhadap pengunjung dan karyawan di CE7, 28 orang. Dua orang dinyatakan reaktif, dan dilakukan isolasi ke Rusunawa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (18/7).
Di KopmilQto Daun Kawa, dari 20 orang yang dilakukan uji swab tidak ada yang dinyatakan reaktif Covid-19, hanya diberikan surat teguran pertama kepada pemilik kedai.
"Hasilnya non-reaktif semua, 14 orang didata ke Kantor Satpol PP. Kemudian memberikan teguran tertulis I kepada pemilik usaha," ulasnya.
Giat patroli itu tediri dari Polri 35 personel, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru 4 personel, Satpolpp Pekanbaru 30 personel, tim medis dari RSUD Madani 15 personel serta 11 personel dari BPBD.
Nandang mengingatkan pengelola usaha untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 13 tahun 2021.
"Kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB, untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelas Nandang.