Penyimpangan Penyertaan Modal ke PT Kamparicom, Jaksa Periksa Mantan Sekdakab Kampar

Penyimpangan Penyertaan Modal ke PT Kamparicom, Jaksa Periksa Mantan Sekdakab Kampar

RIAUMANDIRI.CO, KAMPAR - Zulher akhirnya memenuhi panggilan kejaksaan, Rabu (14/7/2021). Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar itu diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal ke PT Kamparicom.

Zulher hadir sekitar pukul 08.00 WIB. Sesampainya di kantor Kejari, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau itu langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Proses permintaan keterangan berakhir pada pukul 13.30 WIB. Sebelum meninggalkan kantor Kejari, Zulher yang mengenakan kaos lengan panjang warna hitam, yang di dada sebelah kirinya tertulis STIE Bangkinang, diwawancarai sejumlah wartawan.


"Saya diperiksa selaku mantan Komisaris Utama PT Kamparicom," ujar Zulher saat itu

Mengingat jabatannya itu, Zulher mengaku memberikan keterangan seputar PT Kamparicom. "Ya, seputar Kamparicom," singkat dia.

Terpisah, Silfanus Rotua Simanulang membenarkan perihal proses klarifikasi terhadap Ketua STIE Bangkinang itu. "Hari ini (kemarin,red) kita melakukan pemeriksaan terhada ZH yang merupakan mantan Komisaris PT Kamparicom," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar itu.

Dikatakan Silfanus, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait perkara itu. Itu dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

"Sejauh ini suda ada beberapa orang yang sudah di klarifikasi," sebut mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.

Diyakini dia, proses klarifikasi tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah datang. Pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah orang pada pekan depan.

"Kemungkinan yang akan kita panggil Direktur  Umum Kamparicom inisial ZB," imbuhnya.

Saat disinggung apakah Zulher dimungkinkan akan diperiksa kembali, Silfanus mengatakan akan melihat dulu perkembangan kasus tersebut.

"Kita melihat dari kebutuhannya. Apabila kita memerlukan untuk dilakukan pemeriksaan, maka akan kita panggil ulang. Kalau menurut kita tidak perlu, ya tudak kita panggil lagi," pungkas dia.

Sebelumya, Jaksa telah meminta keterangan terhadap Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Kampar, insial AM. Dia diperiksa pada Kamis (8/7) kemarin.

Sejatinya saat itu, Zulher juga dimintai keterangan. Namun karena satu dan lain hal, Zulher tidak hadir.

Selain Zulher, ada seorang lagi yang mangkir. Dia diketahui berinisial RA, dari PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

PT Kamparicom adalah perusahaan konsorsium yang dibentuk melalui memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan PT Bonecom Budidaya Kampar.

Untuk membangun pabrik pengolahan ikan (processing), Pemkab Kampar menyediakan lahan seluas 12,672 hektare senilai Rp3,336 miliar di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur yang sekarang menjadi Kecamatan Kampa, pada tahun 2007 lalu.

Masih di tahun yang sama, Pemkab Kampar juga menyerahkan dana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar. Dilanjutkan pada 2008 sebesar Rp500 juta dan tahun 2010 sebesar Rp10 miliar. Hingga berjumlah sebesar Rp18,836 miliar, yakni dana dan aset tanah.

Selanjutnya pada tahun 2011 dan tahun berikutnya juga diserahkan sejumlah dana penyertaan modal. Sehingga diperkirakan dana penyertaan modal mencapai Rp24,8 miliar.

Pemprov Riau juga telah banyak membantu dalam pendirian pabrik ikan ini. Namun hingga kini pabrik pengolahan ikan yang digadang-gadangkan dulunya bisa berproduksi dan menyerap banyak tenaga kerja, diketahui belum juga beroperasi.



Tags Korupsi