Juru Tulis Kampung Perawang Barat Diringkus Polisi Saat Sedang Terima Pungli

Juru Tulis Kampung Perawang Barat Diringkus Polisi Saat Sedang Terima Pungli

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Unit tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu orang honorer staf juru tulis Kantor Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak terkait pungutan liar (pungli) pengurusan balik nama Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). 

Pelaku SU (37) diamankan Unit Tipikor Polres Siak pada Kamis  (8/7/2021) pukul 14.00 WIB di Kantor Kampung Perawang Barat. 

Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru menerima uang tunai sebesar Rp3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR. 


Selain barang bukti uang tunai sebesar tersebut, juga diamankan uang Rp2.500.000, dua bundle dokumen SKGR, buku rekening, 1 unit handphone dan lainnya. 

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto melalui PS Paur Subbag Humas Polres Siak, Aipda Dedek Paroga menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000.

Berdasarkan informasi tersebut, personil unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjuti informasi tersebut.

"OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang," ungkap Bripka Dedek Prayoga, Senin (12/7/2021).

Kemudian penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak P Aritonang mendatangi mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat dan melakukan pengintaian. Akhirnya, tim mendapati SU sedang memegang map merah yang berisi dokumen SKGR yang akan dibalik namakan serta 1 buah amplop putih berisi uang. 

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui memang benar baru saja menerima uang sebesar Rp3.000.000. 

Di ponsel pelaku juga didapati percakapan via Wa tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesarRp2.500.000 melalui BRI mobile. 

"Personil unit Tipidkor Polres Siak mengamankan barang bukti, mengamankan diduga pelaku ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya," tutup Bripka Dedek.



Tags Korupsi