Pengamat: Pemerintah Bikin Kebijakan, Terserah, Asal Hak dan Kewajiban Terpenuhi

Pengamat: Pemerintah Bikin Kebijakan, Terserah, Asal Hak dan Kewajiban Terpenuhi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengamat Kebijakan Publik UIN Suska Riau, Elfiandri menilai pemerintah harus menuntaskan hak dan kewajibannya kepada masyarakat jika ingin kebijakan-kebijakan yang disusun dapat berjalan sesuai rencana, khususnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kalau memang pemerintah serius, jalankan kebijakannya, tapi jalankan juga hak dan kewajibannya. PPKM ini kan pembatasan. Lalu masyarakat disuruh bagaimana? Ini kan sudah setahun lebih kita di suasana pandemi, jadi ekonomi masyarkat belum pulih. Baru mau bergairah, ditutup lagi. Ibarat bunga, baru mau ada pucuk, dipotong, pucuk, potong. Jadi bonsai ekonomi masyarakat ini," katanya kepada Riaumandiri.co, Selasa (6/7/2021).

Dilansir dari Merdeka.com, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai istilah-istilah lain dalam skema pembatasan masyarakat seperti PPKM Mikro Darurat, PPKM Darurat, PSBB, dll, adalah upaya pemerintah menghindari kewajiban bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.


"Pemerintah kan enggak pakai istilah UU Kekarantinaan (karantina ataupun lockdown) untuk menghindar dari tanggung jawab. Tapi curangnya ketentuan pidananya dipakai, setidaknya untuk mengancam," kata Asfin, Kamis (1/7).

Pemenuhan hak-hak yang dimaksud, yaitu kebutuhan pokok baik berupa bantuan sosial maupun subsidi sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018. Bunyinya, ‘Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat’.

"Intinya gini, selama masyarakat dibatasi untuk bekerja, dan pekerjaannya terpengaruh atau mengandalkan gerak, maka harusnya iya (diberikan bantuan)," kata Asfin.



Tags Corona