Pencuri Motor di Teras Kayu Resto Berhasil Ditangkap

Pencuri Motor di Teras Kayu Resto Berhasil Ditangkap

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pelaku pencurian sepeda motor di salah satu tempat makan di Jalan Sudirman berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya.

Pelaku inisial SW alias Sigit (28) ditangkap pada 1 Juli 2021. Tim mendatangi kediamannya di Jalan Garuda Perum Central Arifin, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/7/2021).


Saat itu korban yang bernama Mito (20) yang bekerja di Teras Kayu Resto memarkirkan motornya di parkiran belakang tempat korban bekerja.

"Kejadiannya sekitar jam 08.00 WIB, korban memarkirkan motornya di parkiran belakang tempat korban bekerja kemudian korban masuk. Tidak lama kemudian saat ke parkiran, korban sudah tidak melihat motornya" Kata Kapolsek Bukit Raya kepada awak media pada Selasa (6/7).

Korban sempat mencari ke sekeling parkiran Teras Kayu Resto, tetapi motor tidak kunjung ditemukan. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.

Atas dasar Laporan Polisi No: LP/674/VII/2021 tersebut langsung disikapi oleh Polsek Bukit Raya dengan melakukan serangkaian penyelidikan, seperti memeriksa saksi dan melacak keberadaan pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendeteksi pelaku berada di daerah Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian tim bergerak ke daerah itu untuk melakukan penangkapan.

"Sekitar jam 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Central Arifin," ujar Kapolsek Bukit Raya.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Verza hitam dengan plat BM 6994 SB.

Atas perbuatannya, pelaku SW dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun.