Yan Prana Tuding Donna Fitria Usulkan Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Yan Prana Jaya Indra Rasyid diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait pemotongan 10 persen uang perjalanan dinas kala dirinya menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak. Dia memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/6/2021).
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu adalah terdakwa dalam perkara rasuah tersebut. Dia memberikan keterangan di persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Yan Prana tidak menampik adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas pegawai di Bappeda Siak. Namun dia membantah jika disebutkan memiliki ide untuk melakukan hal tersebut.
Orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu mengaku, pemotongan uang perjalanan dinas tersebut merupakan usulan dari Bendahara Pengeluaran saat itu, Donna Fitria. Selanjutnya, Yan Prana yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), kemudian menyampaikan usulan itu dalam rapat.
"Hanya saran (penggunaannya) untuk kegiatan yang tidak tertampung dalam DIPA, karena Donna minta disampaikan (kepada pegawai)," ujar Yan Prana di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina itu.
Yan Prana menyebut, uang hasil pemotongan ada yang digunakan untuk biaya MTQ, Tunjungan Hari Raya (THR), dan untuk tamu yang bertandang ke Bappeda Siak. Uang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran, baik Donna Fitria maupun Ade Kusendang.
Saat hakim mempertanyakan apakah uang itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi, Yan Prana pun langsung membantah. Dikatakannya, dirinya tahu akan menerima konsekuensi atas perbuatan melawan hukum tersebut.
"Saya tidak ada menggunakan untuk kepentingan pribadi. Saya tahu konsekuensi hukumnya. Untuk memperkaya orang lain saja sudah salah, tapi saya tak bisa tanggung jawab terhadap hal yang dilakukan orang lain," kata terdakwa yang saat itu mengenakan kemeja putih lengan panjang, dipadu celana hitam.
Hakim juga menyinggung terkait keterangan Donna Fitria dan Ade Kusendang yang menyebut Yan Prana memerintahkan agar buku catatan pengeluaran yang dibuat supaya dimusnahkan. Keterangan dua orang itu disampaikan kala menjadi saksi perkara itu.
Atas pertanyaan itu, Yan Prana membantahnya. "Saya tak pernah lakukan itu. Bagaimana saya perintahkan kalau saya sendiri tak pernah lihat buku itu. Saya juga tidak tahu kemana saja aliran dana itu," bantah Yan Prana dari kursi pesakitan.
Yan Prana juga mengungkapkan, setiap pemotongan tidak disampaikan ke dirinya. Ia pun tidak tahu kalau besarannya 10 persen. Pemotongan itu diterangkannya, bahkan sudah ada sebelum dia menjabat Kepala Bappeda Siak.
Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.
Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.