Fenomena Jual-Beli Kursi Sekolah, Dewan Minta Disdik Transparan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati menyoroti fenomena jual beli kursi pada tahun ajaran baru di sekolah. Menurutnya, dinas terkait harus transparan menyampaikan rombongan belajar (rombel) atau jumlah kelas setiap tahunnya demi meminimalisir praktik curang yang merupakan rahasia umum ini.
"Jumlah rombel sesuai Permendikbud dimungkinkan maksimal 12. Untuk itu, kepastian setiap sekolah dalam menetapkan ketersediaan ruang kelas harus transparan," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Rabu (30/6/2021).
Jual-beli kursi bukan barang baru di Indonesia. Selain merupakan tindakan curang, hal ini juga dinilai dapat merugikan masyarakat kelas bawah. Karena jatah kursi yang seharusnya digunakan dengan adil untuk semua kalangan, diambil oleh oknum yang punya uang.
"Makanya untuk jalur zonasi dan afirmasi harus betul-betul dipastikan tepat sasaran," tambahnya.
Saat ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK sederajat di Riau tengah berlangsung. Pada Senin (5/7) nanti, PPDB tingkat SD/SMP juga akan mulai dilaksanakan.
Khusus Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Pendidikan, Ismardi Ilyas telah mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi praktik jual beli kursi. Apabila diketahui masih ada yang melakukan ini, pihaknya tak segan untuk menjatuhkan sanksi pada sekolah, bahkan memberhentikan kepala sekolah tersebut.
"Kita sanksi tegas, kita akan evaluasi. Diberhentikan dari jabatan kepala sekolah," katanya.
"PPDB kita perketat. Kita mulai 5 Juli 2021 hingga sepekan," tambahnya.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus juga telah mengingatkan agar sekolah-sekolah tidak terlibat praktik jual beli kursi, khususnya untuk tahun ajaran ini. Ia mengimbau agar orang tua siswa tidak membuka peluang tersebut dengan mengikuti prosedur PPDB secara baik dan sesuai aturan.
"Jangan tergiur bujukan yang membuka praktek jual beli kursi di sekolah. Ikuti sesuai prosedur yang ada," ujarnya.
Salah satu cara, menurut Firdaus, untuk mengantisipasi jual beli kursi adalah orang tua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri. Sebab ada banyak pilihan sekolah swasta yang juga melakukan penerimaan siswa pada tahun ini.
Berita Lainnya
- Guru se-Kecamatan Tebing Tinggi Teken Pakta Integritas
- Bupati Inhil Berjumpa Murid SD, Pemenang OSN Tingkat Provinsi Riau
- Himabisnis FISIP UNRI Promosikan Produk Kreatif Limbah Sawit Suku Akit
- 313 Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Unilak Ikuti Pamaba 2019
- Geger Anggota Dewan Pakai Surat Berkop DPRD Minta Anak Diterima di Sekolah Negeri
- Prestasi Tanpa Henti: Perjalanan Bima Diokta Alparisi di FK UNRI