Gagal Paripurna, Hubungan Antaranggota DPRD Pekanbaru Memanas

Gagal Paripurna, Hubungan Antaranggota DPRD Pekanbaru Memanas

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Hubungan antaranggota di DPRD Kota Pekanbaru memanas. Pasalnya, pada Senin (28/6/2021) lalu rencana rapat paripurna gagal dilakukan.

Padahal, rapat tersebut guna mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda PDAM Tirta Siak, Ranperda Perseroda BPR, dan Ranperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang sudah selesai dibahas serta dikaji jauh-jauh hari oleh internal Pansus.

Batalnya rapat karena tidak kuorum, yakni tidak tercapainya ambang batas kehadiran sebanyak 2/3 dari total jumlah anggota dewan, atau 30 orang jika di DPRD Kota Pekanbaru.


Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan hubungan emosional anggota dan pimpinan DPRD tidak terjalin dengan baik.

"Terjadinya perpecahan sejak dilantik hingga saat ini belum menyatu, jadi seharusnya ada satu pemahaman karena di sini (DPRD) jangan ada istilahnya Ranperda menjadi dagangan politik," kata Sigit, Selasa (29/6/2021).

Batalnya rapat paripurna dalam periode ini bukan hanya sekali ini terjadi, melainkan sudah berkali-kali.

"Kita sangat kecewa kenapa ini bisa terjadi, sementara kerja Pansus sudah selesai dan tinggal diparipurnakan saja. Jadi kita harapkan jangan ada istilah Ranperda jadi dagangan politik," ujar legislator lainnya, Robin Eduar.

"Jangan tamu undangan sudah datang tapi paripurna batal," tambahnya.

Senada dengan Sigit, Robin mengatakan hingga saat ini antara pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru belum terjalin harmonisasi yang baik.

"Harusnya nakhoda ini bisa membawa kapal besar ini," tutupnya.