Catat! Disdik Riau Buka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Riau membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online melalui laman Google form yang mulai sejak Senin (28/6) kemarin. Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam pendaftaran atau merasa dirugikan bisa mengadu ke posko dengan nomor pengaduan masyarakat untuk PPDB melalui WhatsApp 08117588889.
Gubernur Riau, Syamsuar, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram, Kepala Bidang Pembinaan SMA Muhammad Guntur, Kepala Bidang Pembinaan SMK Edy dan Rektor Unilak Dr Junaidi dan Direktur PCR, langsung meninjau dan melihat posko pengaduan di aula Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan sekaligus meninjau server PPDB di dinas pendidikan.
“Kalau ada masyarakat yang mungkin tidak puas di sekolah yang baru kita sediakan posko pengaduan, memang setiap tahun ada. Poskonya ada di dinas pendidikan dan melalui WhatsApp,” ujar Zul Ikram, saat mendampingi Gubri.
Dijelaskan Zul Ikram, hingga siang pelaksanana PPDB berjalan lancar. Pihaknya telah menyiapkan untuk mengantisipasi kika terjadi gangguan teknis saat pendaftaran. Pada hari pertama ini menjadi penentu untuk pelaksanaan hingga hari akhir pendaftaran.
“Sampai siang ini, Insya Allah masih landai-landai saja. Memang dari beberapa kemungkinan kita sudah persiapkan antisipasi-antisipsi baik kemungkinan dari sisi teknis maupun dari sisi non teknis. Memang dalam tiga minggu ini kami all out ya dalam menyiapkannya. Alhamdulillah lancar biasanya hari pertama ini penentu. Mudah-mudahan ini langkah baik dan hari hari berikutnya,” kata Zul Ikram.
Sementara itu, Gubri Syamsuar, seusai meninjau posko pengaduan dan server PPDB mengatakan, ia melihat antusias masyarakat mendaftar PPDB online melalui laman Google From cukup banyak. Di mana terpantau di Pekanbaru sejak dibukanya pendaftaran, sudah 1.000 orang lebih yang mendaftar PPDB online.
“Alhamdulillah, hari ini pelaksanaan PPBD online telah berjalan. Kita lihat dari pagi tadi sampai siang ini khusus di Pekanbaru sudah ada 1.000 orang lebih yang mendaftar. Kemudian Siak ada 400 orang lebih, Bengkalis 700 orang lebih, termasuk Dumai juga dan ini masih terus berproses," ujar Gubri.
Gubri berharap pelaksanaan PPDB online tingkat SMA/SMK negeri di Riau berjalan lancar sesuai yang diharapkan. Dan dalam pelaksanaan PPDB online tingkat SMA/SMK negeri di Riau, Disdik Riau dibantu tim IT Dinas Kominfotik Riau, Universitas Lancang Kuning (Unilak) dan Politeknik Caltex Riau (PCR).
"Kami harapkan anak-anak kita dapat memanfaatkan kesempatan sekolah negeri, baik di SMA negeri dan SMK negeri yang terbuka secara online untuk seluruh pelosok Riau. Mudah-mudahan pelaksanaannya berjalan lancar dan aman," harap Gubri.
Untuk diketahui, bagi Siswa yang akan mendaftar, sesuai dengan website yang telah ditetapkan, siswa bisa mulai membuka melalui Google form, pukul 08.00 WIB, situs www.ppdbriau.go.id. Siswa dipersilahkan untuk mengisi sesuai dengan aplikasi Google form yang telah dirancang oleh tim IT Disdik Riau, dan juga dari PCR serta Universitas Riau.
Untuk pendaftaran PPDB sudah dimulai tanggal 28 Juni-3 Juli 2021. Untuk petunjuk teknis PPDB, Disdik Riau telah mendapatkan formasi pendaftaran bagi calon peserta didik bari, mulai dari jalur afirmasi, jalu zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua.
Sesuai Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan dan Perguruan Tinggi nomor 1 tahun 2021, ada perubahan penerimaan PPDB sesuai jalurnya. Untuk ingkat SMA, Jalur Afirmasi 15 persen, jalur Zonasi, 50 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.
Untuk tingkat SMK khusus sesuai dengan jurusannya, lebih banyak menerima siswa jalur prestasi. Jalur prestasi tingkat SMK 65 persen, jalur tempatan 15 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.
Berikut ketentunan pendaftaran sesuai jalur yang ditetapkan, jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin, dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Untuk Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari, orang tua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak Kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-Pns dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama. Dan untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Di antaranya prestasi akademik, prestasi non akademik
Jalur prestasi merupakan menjaring calon peserta didik melalui Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus, dan jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan peta Google.