Pengedar Ganja di Siak Tertangkap, Bawa 10 Paket Dalam Kertas Nasi
RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Opsnal Satresnarkoba Polres Siak menangkap diduga pengedar ganja berinisial IT (35). Ia merupakan warga Jalur 4 RT 007 RW 003, Dusun Bakti Jaya, Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan.
"Dari pengeledahan ditemukan sepuluh paket ganja kering seberat 2,4 Kg, satu hekter, dua kotak anak hekter, satu pack kertas pembungkus nasi, dua tas hitam, satu handphone Xiomi gold," kata Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Jailani, Jumat (25/6/2021).
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi ganja di Jalur 4. Menanggapi informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi pelaku.
"Laki-laki tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap IT. Ditemukan ganja kering sepuluh paket yang didapatkan di dalam tasnya. Ganja itu diperoleh dari JI (DPO)," ujar Jailani.
Atas kejadian tersebut, tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
Berita Lainnya
- Sedang Transaksi Narkoba di Bengkel, Seorang Pria Ditangkap Polsek Sungai Apit
- Dugaan Penyimpangan Proyek di UIN Suska Riau, Direktur PT RMCD Kembali Datangi Kejati
- Kasus Gondai Sudah Putusan MA, Istana Diharap Tidak Intervensi
- Tersandung Korupsi Rp6,9 Miliar, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dibui
- Korupsi Pembangunan Gedung Fisip UR n Ketua Tim Teknis Sudah Diperiksa Tahun Lalu
- Polda Riau Turunkan Tim Ukur