Jamiluddin Ritonga: Vonis Empat Tahun terhadap Rizieq Cermin Ketidakadilan
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 4 tahun penjara karena bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritongan menilai vonis empat tahun terhadap Habib Rizieq mencerminkan belum adilnya hukum di negeri ini. Pengadilan masih belum independen dalam memutus suatu perkara.
"Karena itu, wajar kalau Habib Rizieq menyatakan banding untuk mendapatkan keadilan. Karena hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan," kata Jamil kepada media ini, Jumat (25/6/2021).
Walaupun upaya banding dilakukan Rizieq, dinilainya tidak akan banyak membantu keadilan bagi Rizieq. Sebab, ada kesan bahwa sekembali Rizieq dari Arab Saudi terus mendapat dakwaan yang terkesan dipaksakan.
"Sebagai ikhtiar, memang seharusnya Rizieq mengajukan banding. Hanya saja, untuk saat ini jangan terlalu banyak berharap keadilan akan berpihak kepada Rizieq," kata Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996 - 1999 itu.
Menurur Jamil, secara politis, putusan empat tahun terhadap Rizieq dihawatirkan akan menambah banyak anak bangsa yang simpati kepadanya. Para simpatisan Rizieq ini dapat menjadi kekuatan baginya menjalani hukuman yang dinilai tidak berkeadilan itu.
"Para pendukung Rizieq tersebar di Indonesia yang jumlahnya cukup besar. Mereka ini sangat militan yang dapat digerakan kapan saja oleh Rizieq," sebut Jamil.
Pengaruh Rizieq dalam kontestasi pilpres 2024 menurut Jamil masih sangat besar. Hal ini tentu sangat diperhitungkan oleh siapa saja yang akan bertarung pada pilpres mendatang.
"Jadi, semakin Rizieq dizolimin, akan semakin besar pengaruhnya secara politis. Hal itu harusnya disadari lawan-lawan politik Rizieq," kata Jamil mengingatkan.