Selundupkan Ponsel dan Gunting Kuku, Napi Rutan Pekanbaru Diasingkan 14 Hari

Selundupkan Ponsel dan Gunting Kuku, Napi Rutan Pekanbaru Diasingkan 14 Hari

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dipindahkan ke lokasi pengasingan selama 14 hari ke depan. Pasalnya, WBP inisial S itu terbukti menerima barang terlarang yang tidak boleh dimiliki seorang narapidana.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Lukman menjelaskan petugas berhasil menggagalkan upaya penyendulupan alat komunikasi dalam paket makanan. Hal itu bermula dari kecurigaan petugas ketika melewati pemeriksaan sinar X-ray.     Akhirnya petugas membuka paket terbungkus plastik bening dan menemukan sebuah ponsel dan gunting kuku.

"Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dalam hal deteksi dini, berbagai cara dan modus sering terjadi untuk memasukkan barang-barang yang dilarang Rutan Pekanbaru," kata Lukman.


S diketahui merupakan narapidana perkara pencurian.

S dan pembesuk yang mengirim paket makanan diberikan sanksi tegas atas kejadian ini.

"Kepada napi penerima barang diberikan sanksi pengasingan dan larangan penerimaan paket makanan selama dua minggu ke depan," sambung Lukman.

"Ini merupakan komitmen kami untuk melakukan deteksi dini, berantas narkoba dan sinergitas sesuai dengan 3 kunci pemasyarakatan maju," tutupnya.