Utang RI Kelewatan Batas, Sanggupkah Bayar?
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mewanti-wanti pemerintah terkait peningkatan utang selama masa pandemi covid-19. Pasalnya, kerentanan utang Indonesia pada 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan/atau International Debt Relief (IDR).
Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020 menunjukkan rasio debt service terhadap penerimaan telah mencapai 46,77persen.
"Melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen," tulis BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2020, Rabu (23/6/2021) dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan telah mencapai 19,06 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 7-10 persen.
Sementara rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369 persen atau jauh di atas rekomendasi IDR sebesar 92-176 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.
"Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar," tulis BPK.
BPK juga memberikan catatan terhadap indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27 persen yang telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5441- debt indicator yakni di bawah 0 persen.
"Pandemi covid-19 meningkatkan defisit, utang dan SILPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal," jelas BPK.