Pemalak Pedagang Kantongi Surat Tugas DLHK Pekanbaru, kok Bisa?

Pemalak Pedagang Kantongi Surat Tugas DLHK Pekanbaru, kok Bisa?

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan sedang mendalami perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di kawasan Pasar Baru Panam.

Ada empat orang yang diamankan, keempat orang itu diduga melakukan pungutan liar terhadap para pedagang. Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku itu membawa surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Adanya surat perintah tugas itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis LHK Pekanbaru Marzuki Ali. Namun, keempat diduga pelaku itu diakuinya bukanlah tenaga honor LHK.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Senin (21/6), menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan DLHK.

"Sedang kita dalami ya," jawab Ambarita saat ditanyai perkembangan perkara dugaan Pungli tersebut.

Ambarita juga belum bisa berkomentar banyak terkait akan hal ini. Dia ingin fokus memintai keterangan dan kebenaran dugaan tindakan para pelaku itu.

"Yang mengutip uang ke masyarakat, bukan," kata Ambarita saat menjawab keempat pelaku apakah tenaga honorer dari DLHK Pekanbaru.

Untuk itu, Polsek Tampan menjadwalkan pemanggilan terhadap perwakilan dari DLHK untui dimintai keterang. Dalam surat pemanggilan itu akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (22/6).

Diberitakan sebelumnya, empat pemuda yang kerap melakukan pungutan liar (Pungli) di kawasan Pasar Baru Panam dibekuk Tim Opsnal Polresta Pekanbaru. Keempatnya ditangkap usai video pemalakkan mereka terhadap pedagang itu viral, polisi langsung turun melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Polisi terlebih dahulu mencari korban pemalakan itu. Korban mengaku bahwa dalam video itu adalah benar dirinya, saat itu para pelaku meminta sejumlah uang.

"Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung menanyakan kejadian di dalam video yang telah tersebar. Ibu Des membenarkan hal tersebut bahwa benar adanya 4 orang yang sering meminta sejumlah uang setiap harinya mulai dari Rp1.500, Rp.2.000, sampai dengan Rp10.000," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (19/6).

Dengan adanya pengakuan korban tersebut, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan koordinasi kembali dengan Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Polsek Tampan telah mengamankan 4 orang yang diduga pelaku pungli, di antaranya berinisial AF, IG, KDR dan B yang melakukan kejahatannya di Pasar Baru Panam," sambungnya.

Polresta Pekanbaru beserta Polsek jajaran tidak membari ruang bagi para pelaku premanismes, akan diberantas sesuai dengan arahan Kapolri.

"Ini sesuai dengan arahan Kapolri terkait pemberantasan premanisme, Polresta Pekanbaru terus gencar lakukan pemberantasan premanisme di Kota Pekanbaru," singkat Nandang.