Perkara Muhammad Zikri si Pengedar Sabu Muda Dilimpahkan ke Jaksa
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan perkara dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan tersangka Muhammad Zikri. Pria 22 tahun itu diduga terlibat jaringan narkoba dengan barang bukti 5 kilogram sabu.
Tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum lama ini.
"Iya. Sudah tahap II pada Senin (14/6/2021) kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto, Kamis (17/6).
Dikatakan Robi, saat itu penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti. Di antaranya satu tas kantong yang di dalamnya berisi satu bungkus amplop warna coklat yang berisi 5 plastik klip.
"Masing-masing plastik itu berisi narkotika jenis sabu sisa pemusnahan dan sisa hasil uji lab dan Puslabfor Mabes Polri," sebut Robi yang didampingi Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Pekanbaru, Rendi Panalosa.
"Juga ada 1 unit handphone merek Nokia warna hitam," sambung mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Dengan telah dilakukan tahap II, kata Robi, saat ini JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Sementara surat dakwaan dipastikan telah rampung.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," imbuh Robi Harianto seraya mengatakan, ada 8 orang Jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara itu.
"Lima orang Jaksa dari Kejaksaan Agung, dan 3 dari Kejari," pungkas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.
Diketahui, polisi meringkus Muhammad Zikri di Pekanbaru, Sabtu (10/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap warga Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu berdasarkan hasil pengembangan tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap Ditresnakoba Polda Metro Jaya sebelumnya.
"Pelaku MZ rencana akan mengirimkan barang-barang haram kembali ke Jakarta untuk diedarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, beberapa hari setelah penangkapan.
Kombes Pol Yusri menambahkan, tak hanya mengamankan pelaku, pihaknya juga mendapatkan barang bukti sebanyak 5,9 kilogram sabu-sabu dari penangkapan tersangka. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkusan teh hijau. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone.
Tersangka membungkus 5,9 kilogram barang haram itu dalam kemasan teh yang dipecah perkilo bertujuan mengelabui polisi dalam pengiriman. Narkoba yang akan diedarkan tersangka itu merupakan sabu-sabu dari jaringan Tiongkok yang sebelumnya transit di Malaysia.
Sejauh ini, penyidik masih memburu tiga tersangka lain inisial D, I, dan A yang merupakan jaringan MZ dalam mengedarkan sabu-sabu.
"Ada tiga orang masih DPO," tandas Yusri.
Atas perbuatannya, Muhammad Zikri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika.