Penangkaran Burung Walet Ilegal di Lubuk Dalam Siak Dikeluhkan Warga
RIAUMANDIRI.CO, SIAK -Suara kaset penangkaran sarang burung walet di RT 01 RK 01 Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Kebisingan suara kaset penangkaran sarang burung walet tersebut sangat mengganggu kami," kata Y warga Kampung Lubuk Dalam, Senin (14/6/2021) kepada riaumandiri.co.
Ia juga mengatakan, pembangunan penangkaran sarang burung walet tersebut tidak mengantongi izin dari warga sekitar radius 100 meter.
Dijelaskannya, kaset penangkaran sarang burung walet tersebut berbunyi selama 24 jam, serta dekat dengan sarana pendidikan dan ibadah.
"Kalau memang tidak ada Izin dari DPMPTSP (Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), mohon tindakan Satpol PP. Kami mengharapkan itu ditutup," ujarnya.
Warga Kampung Lubuk Dalam lainnya D, juga mengaku terganggu dengan suara kaset penangkaran sarang burung walet tersebut.
"Ribut suaranya, dan jarak penangkaran sangat dekat sekali dengan permukiman," ucapnya.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Siak, Teguh Santoso mengatakan bahwa penangkaran sarang burung walet atas nama H di alamat tersebut, memang belum mengantongi izin lingkungan dalam radius 100 meter, IMB, dan Izin Walet. "Sudah saya cek, belum ada izin," pungkasnya.