Penggerebekan Pasangan Mesum di Hotel, Pengamat: Aparat tak Ada Hak!

Penggerebekan Pasangan Mesum di Hotel, Pengamat: Aparat tak Ada Hak!

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau, Rawa El-Amady mengatakan penggerebekan yang dilakukan aparatur negara ke hotel-hotel di Pekanbaru tidak berlandaskan hukum, kecuali memiliki indikasi tindakan kriminal. Misalnya, ada indikasi peredaran narkoba, perselingkuhan (atas dasar laporan suami atau istri), atau berhubungan badan dengan anak di bawah umur. 

"Kita menganut prinsip UU dari Belanda, jadi yang dinamakan tindakan asusila dan kriminal itu satu, hubungan dengan anak di bawah umur, kedua hubungan dilakukan dengan pasangan orang lain (selingkuh). Itu pun harus ada laporan dari pasangannya," jelasnya kepada Riaumandiri.co, Selasa (15/6/2021). 

"Jadi enggak ada dasarnya melakukan penggerebekan itu. Karena mereka melakukannya atas dasar suka sama suka. Aparatur ini kan pakai hukum agama, hukum asusila, moral. Tapi di Indonesia kan tidak mengikat hukum-hukum itu, bukan hukum positif. Jadi enggak boleh, enggak ada hak aparat itu menggrebek. Terserah orang mau ngapain aja di hotel itu. Yang penting tidak ada pengaduan dari suami atau istrinya. Jadi yang ditangkap-tangkap itu boleh menolak, mereka dilindungi secara hukum," tambahnya.  


Selain itu, aparatur biasanya hanya menyasar hotel-hotel kelas murah atau 'melati' dan mengabaikan hotel berbintang. Rawa mengungkapkan, memang ada semacam perjanjian atau tradisi yang telah terbangun, bahwa penggrebekan tidak boleh dilakukan di hotel berbintang. 

"Hotel bintang memang enggak boleh kalau tanpa ada indikasi kriminal atau pengaduan, misal narkoba, human triffacking, dsb. Kalau cuma grebek-grebek kerjanya Satpol PP itu memang enggak bisa di hotel berbintang. Sudah tradisinya begitu," ungkapnya. 

Diketahui, Tim Raimas Bono Ditsamapta Polda Riau menangkap 37 pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar Hotel Sabrina pada Senin (15/6) lalu. Terkait penangkapan tersebut, sejumlah Anggota DPRD Kota Pekanbaru bahkan memaksa agar Pemerintah Kota Pekanbaru segera mencabut izin Hotel Sabrina, salah satunya Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani. 

"Kita selaku legislatif yang fungsinya kontrol dan mengawasi, kita minta Hotel Sabrina itu ditutup. Kita akan panggil, surati. Kita tidak menghalangi usaha ya, tapi kalau usaha itu mencemari visi misi Pekanbaru, smart city madani, ya mau tidak maulah," ungkap Hamdani. 

Secara teknis, Hotel Sabrina masih masuk kategori hotel kelas murah atau hotel 'melati'.

Rawa menyebut ungkapan dewan bermuatan politis. Ia juga mengatakan para dewan tak paham soal hukum sehingga menyarankan sesuatu yang tidak relevan.

"Nanti dikira saya membela pula. Tapi dasar hukum saya jelas, hukum positifnya. Bisa dibilang, pasangan terjaring itu kesalahan mereka kenapa menginap di hotel itu. Akhirnya jadi makanan aparat," tutupnya. 



Tags HOTEL