Periksa Penerima Bansos di Siak, Kejati Pastikan Kerugian Negara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim dari Kejaksaan Tinggi Riau masih berada di Kabupaten Siak guna mengusut dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. Itu dilakukan guna memastikan dugaan kerugian negara yang timbul dalam perkara itu.
"Penerima bansos kan banyak. Jadi harus diperiksa semuanya untuk menghitung secara real kerugian negara," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (15/6/2021).
Tim penyidik sengaja turun ke Negeri Istana itu mengingat banyaknya penerima hibah bansos tahun anggaran 2014-2019 itu. Kebijakan itu telah dilakukan beberapa kali. Pada pekan kemarin, hal serupa juga dilakukan penyidik.
"Target bulan (Juni) ini selesai pemeriksaan saksinya," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Setelah pemeriksaan saksi itu rampung, penyidik akan melakukan audit penghitungan kerugian negara.
"Audit belum. Kan tunggu selesai pemeriksaan saksi dulu. Setelah selesai mendapatkan angka-angkanya, baru dilakukan audit," sebut dia.
Sebelumnya, Raharjo mengatakan banyaknya penerima bantuan dana hibah dan bansos di Siak pada 2014-2019 menjadi penyebab lambannya pengusutan dugaan rasuah ini. Selain perkara itu, Korps Adhyaksa itu juga mengusut anggaran rutin pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TA 2014-2019.
Saat itu dia mengatakan, tim penyidik belum ada meminta permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada tim auditor eksternal. Saat ini, kata dia, Jaksa fokus pada pemeriksaan para penerima bansos tersebut.
"Belum (ada permintaan audit). Masih fokus pemeriksaan saksi. Penerima bansosnya saja 9.000 orang," kata dia belum lama ini.
"Saksi kan banyak sekali. Mau tidak mau penerima bansos itu harus diperiksa," pungkas Raharjo.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir September 2020 lalu. Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang ditandangani Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Dalam penyidikannya, Jaksa mengaku telah mendapati sejumlah temuan dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD Pemkab Siak tahun 2014-2019 ini. Temuan dimaksud kemudian ditindaklanjuti guna menentukan langkah selanjutnya.
Guna memastikan hal itu, sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya, Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Riau, Ikhsan dan Ulil Amri. Lalu, Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan, yang juga anggota DPRD Siak.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.
Selain itu, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak pada 2014 sampai 2019 juga telah diperiksa penyidik. Seperti, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Dia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi tersebut yang terjadi saat Gubernur Riau Syamsuar masih menjabat sebagai Bupati Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejati Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp57,6 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.
Guna mendalami hal itu, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan.