Rencana Pemerintah Pajaki Sembako, Ketua MPR: Semakin Membebani Masyarakat
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mengkaji ulang secara sosiologis, baik dari sisi produksi ataupun konsumsi terhadap rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
"Karenakan pengenaan PPN terhadap bahan pokok ini sangat berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat yang sudah dibebani kondisi sulit dengan adanya pandemi Covid-19," kata Bamsoet, dalam pernyataannya, Kamis (10/6/2021).
Pemerintah kata Bamsoet, perlu mempertimbangkan kembali dampak apabila pajak bahan kebutuhan pokok diberlakukan di saat perekonomian belum sepenuhnya pulih diberlakukan.
"Ini perlu dipertimbangkan dampaknya, seperti berpotensi menyebabkan terjadinya penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, dan menekan sisi psikologis petani, serta meningkatkan angka kemiskinan," saran Bamsoet.
Bamsoet meminta pemerintah mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebankan masyarakat dengan PPN terhadap bahan pokok di tengah situasi pandemi covid-19, termasuk apabila ingin memperluas basis pajak.