Syamsuar Copot Ekki Gaddafi Gegara Tersandung Kasus Korupsi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar mencopot Ekki Gaddafi dari jabatannya sebagai Kepala Bagian ULP Pemprov Riau. Langkah itu diambil Gubri, setelah Ekki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Pascasarjana Fisipol Universitas Riau (UR) tahun 2012 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pencopotan jabatan Ekki Gaddafi untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar fokus menjalani proses hukum yang menimpanya.
“Iya, Ekki Gaddafi sudah dicopot dari jabatannya. Biar dia konsentrasi dalam pemeriksaan atas kasus yang menimpanya. Kan dia sudah dipanggil dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Ekki sekarang dipindahkan sebagai staf di Dinas Perkebunan Riau,” ujar Ikhwan Ridwan, Senin (7/6/2021).
Dijelaskan Ikhwan, status Ekki Gaddafi saat ini masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau. Jika masih dalam proses persidangan dan masih tersangka dan belum inkrah, Ekki masih sebagai PNS Pemprov Riau.
“Status dia sebagai PNS masih tetap dan belum dipecat karena keputusan inkrah dari pengadilan belum keluar. Kalau sudah keluar baru dia tidak menjabat lagi sebagai PNS Pemprov Riau. Sekarang kan dia masih tersangka dan belum inkrah,” kata Ikhwan.
Untuk diketahui, penyidik Polresta Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pascasarjana Fisipol Universitas Riau (UR) dengan tersangka Ekki Gaddafi ke Kejaksaan. Saat ini, berkas tersebut tengah ditelaah. Proyek itu diketahui dikerjakan pada 2012 lalu. Saat itu, Ekki Gaddafi menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Fisipol UR, sekaligus anggota tim Kelompok Kerj pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di UR.
Pelimpahan berkas perkara itu ke Kejaksaan merupakan kali kesekian dilakukan Penyidik Kepolisian. Atas pelimpahan itu, Jaksa Peneliti kembali melakukan penelaahan berkas, khususnya terkait syarat formal dan materil perkara. Ekki Gaddafi diminta agar menyelesaiakn status tersangkanya di pengadilan, dan jabatannya sebagai Kabag ULP harus dicopot agar tidak menganggu proses pengadilan, dan mengganggu kinerja di biro ULP Pemprov Riau.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol UR terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan. Padahal, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan.
Namun oleh panitia lelang dipilih rekanan yang sama sekali tidak mendaftar, bahkan proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Jaksa menduga, ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen, bahkan perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda meski bermasalah.
Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82.