Berstatus Jalan Nasional, Jalan Pertamina di Siak tak Sesuai Ketentuan dalam UU

Berstatus Jalan Nasional, Jalan Pertamina di Siak tak Sesuai Ketentuan dalam UU

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Jalan Pertamina di Kecamatan Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak yang diketahui bertatus jalan nasional, saat ini hanya mempunyai lebar empat meter. Padahal, jalan tersebut dilalui oleh kendaraan yang diduga melebihi lebar 2.500 milimeter, panjang 18.000 milimeter, tinggi 4.200 milimeter dan muatan melebihi sumbu terberat, yakni 10 ton.

Dikutip dari UU No 38 Tahun 2004, jalan nasional yang merupakan jalan kelas 1 adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter dan muatan sumbu terberat 10 ton.

Sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Ayat (1), jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.


Mengutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor primer menghubungkan secara berdaya guna antar kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 40 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter, dan dilakukan pembatasan pada jalan masuk.

Sementara itu, Kasi LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah IV Provinsi Riau, Efrimon, Minggu (6/6/2021), ketika dikonfirmasi riaumandiri.co, mengaku tidak mengetahui persoalan yang dipertanyakan.

"Untuk kelas jalan nasional bagusnya tanya langsung sama Balai Jalan (BP2JN), karena  kewenangannya," ujar Efrimon singkat.



Tags Siak