Pemalsu Surat Bebas Covid di Bandara Pekanbaru Cetak 1.252 Lembar dalam 3 Bulan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara memang harus melengkapi persyaratan tertentu. Salah satunya surat antigen atau PCR yang menyatakan bebas Corona. Namun, ada saja pihak yang memanfaatkan kondisi itu dengan melakukan tindak pidana.
Seperti yang terungkap pada Rabu (2/6) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N. Calo tiket pesawat itu diduga terlibat kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 di Pekanbaru.
Pengungkapan ini berawal ketika petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mencurigai surat yang dibawa seseorang berinisial S, sebagai porter bandara. Adapun surat itu sebanyak 5 lembar.
Petugas KKP lalu menginformasikan hal itu kepada pihak kepolisian dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Informasi itu juga disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menangkap seseorang berinisial N, yang diduga sebagai membuat surat bebas Covid-19 palsu tersebut.
"Saudara N setelah kita periksa, dia mengakui bahwa dia mengeluarkan surat itu tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan atau mekanisme tindakan medis, baik itu swab antigen maupun swab PCR," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memberikan keterangan pers di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, Kamis (3/6).
Dikatakan Kapolda Riau, tersangka ini mencetak surat bebas corona sesuai pesanan. Harganya pun diketahui bervariasi.
"Dia hanya bermodalkan, ada pesanan, langsung dibuatkan (surat bebas covid-19) di komputernya. Kemudian diprint," kata Kapolda yang saat itu didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Restiawan.
"Satu lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," sambung mantan Deputi Siber pada Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Lanjut Kapolda, aksi pelaku ini sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Dengan begitu, tak sedikit pula surat bebas Covid yang telah dibuatnya.
"Dari hasil pemeriksaan laptop yang dia gunakan untuk membuat surat bebas covid palsu ini, ada 1.252 lembar yang sudah dibuat, dalam kurun waktu selama 3 bulan," sebut Kapolda
Perbuatan tersangka ini merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, kata Kapolda, pihaknya akan memproses sesuai mekanisme hukum yang ada.
Polisi akan menjerat tersangka N dengan Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak. Adapun ancaman pidana 5 tahun. Selain itu, polisi juga mempertimbangkan untuk menerapkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang.
Lanjut perwira tinggi Polri bintang dua itu, praktik terlarang seperti yang dilakukan tersangka, tentunya akan membuat upaya pencegahan Covid-19 tidak efektif, kendati telah telah dilakukan secara masif.
Dikhawatirkan ada orang-orang yang ternyata sebenarnya tidak sehat atau terkonfirmasi positif Covid-19, karena surat bebas covid palsu, ia tetap bisa bepergian.
"Kami berharap, kita semua bisa memahami bahwa ketentuan untuk memenuhi persyaratan bagi para penumpang pesawat untuk pemeriksaan antigen dan PCR, bukan hanya (untuk melindungi) dirinya, tapi juga penumpang lain," tutur Kapolda.
Kendati baru bisa terungkap saat ini setelah tiga bulan berjalan, Kapolda tetao menyampaikan terima kasih dengan sistem dan kecermatan petugas yang ada. Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku pasti mencari celah dan kesempatan yang bisa dipakai.
"Tentu ini sebagaimana kejahatan-kejahatan yang lain, ini adalah cara pelaku supaya bisa terbebas dari pemeriksaan para petugas," jelas Kapolda.
"Tapi saya garisbawahi, saya berterimakasih dengan kesiapsiagaan petugas kesehatan pelabuhan yang bisa menemukan indikator kecurigaan dari surat palsu ini," lanjut dia.
Disinggung siapa saja pemesan surat bebas covid-19 palsu ini, Agung menjawab, hal ini masih akan ditelusuri lebih jauh oleh pihaknya.
"Kita sedang mendalami. Namun dari hasil (penyelidikan) sementara, bahwa mereka (calon penumpang,red) karena mendadak, biasanya sudah sampai di bandara tidak punya surat (bebas covid-19), kemudian dia mencari supaya bisa berangkat dengan tiket pesawat yang sudah dimiliki," imbuhnya seraya memastikan tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit dalam kasus ini.
"Karena kemudian kita membongkar (kasus) ini adalah kerja sama kita dengan pihak rumah sakit," tegasnya.
Diterangkannya, jika surat resmi dari rumah sakit, tentu di lembarannya ada semacam barcode yang menyimpan informasi sesungguhnya.
"Sehingga apabila barcode dibuat asal-asalan, pasti tidak akan terkonfirmasi. Kita pastikan tidak ada keterlibatan rumah sakit. Ini dilakukan saudara N sendiri," pungkas Irjen Pol Agung