Korupsi Alat Peraga di Disdikpora, Ketua KONI Kuansing Dihukum 4 Tahun Penjara

Korupsi Alat Peraga di Disdikpora, Ketua KONI Kuansing Dihukum 4 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Aries Susanto dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara. Selain itu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif itu juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp796 juta.

Dia adalah salah satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat peraga Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2019. Selain dia, ada dua nama lainnya yang duduk di kursi pesakitan, Sartian dan Endri Erlian.

Sartian merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Endri Erlian adalah Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM) sebagai penyedia jasa.


Ketiganya telah menjalani sidang dengan agenda putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Arie terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa (Aries Susanto) dengan pidana penjara selama 4 tahun, dipotong mass tahanan yang sudah dijalani," ujar Hakim Ketua Saut dalam sidang yang digelar pada Kamis (3/6/2021).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Aries dibebankan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp796 juta.

"Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar (UP), dapat diganti dengan kurungan selama 2 tahun," sebut Hakim Ketua.

Sementara itu, terhadap dua pesakitan lainnya, Sartian dan Endri Erlian, dihukum masing-masing dengan pidana 1,5 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 subsider 1 bulan kurungan. Hanya Endi yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp64 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menuntut Aries Susanto dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Pihak swasta yang melaksanakan kegiatan itu juga diminta untuk membayar denda Rp300 juta subsider 3 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Aries membayar UP sebesar Rp1.355.570.000,00 subsider 3 bulan penjara.

Terhadap terdakwa Sartian dan Endri Erlian, JPU menuntut mereka dengan pidana masing-masing selama 2 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Endri Erlian juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp60 juta subsider 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada medio Mei hingga Agustus 2019 lalu. Berawal ketika Disdikpora Kuansing mendapatkan anggaran sebesar Rp4,5 miliar untuk pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif.



Tags Korupsi