Mulai Besok, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di seluruh provinsi di Indonesia mulai besok, 1 sampai 14 Juni 2021.
Pemberlakuan PPKM Mikro di seluruh provinsi itu seiring dengan meningkatnya kasus aktif Covid-19 di empat provinsi, yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, yang mengalami peningkatan kasus aktif, serta Sulawesi Barat.
Dilansir dari laman Setkab, Senin (31/5/2021), Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebutkan, selain empat provinsi tersebut, ada tujuh daerah lain yang mengalami peningkatan kasus aktif, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.
Airlangga merinci, sebanyak 56,4 persen dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Sumatra. Lima provinsi yang berkontribusi terhadap 65 persen kasus aktif tersebut adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.
“Kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4 persen, sehingga ini menjadi perhatian,” ujarnya.
Sementara terkait ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU, secara nasional masih berada di angka yang aman yaitu 31 persen. Namun, sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional.
“Tidak ada (BOR) yang di atas 60 persen. Beberapa yang lebih tinggi dari nasional atau di atas 40 persen adalah Sumatra Utara 58 persen, Riau 55 persen, Sumatra Barat 54 persen, Aceh 47 persen, Bangka Belitung 47 persen, Sumatra Selatan 47 persen, Riau 47 persen, Jambi 43 persen, Lampung 41 persen,” jelas Ketua Umum Partai Golkar itu.