DPD RI Sampaikan Masukkan ke Pansus RUU Otsus Papua 

DPD RI Sampaikan Masukkan ke Pansus RUU Otsus Papua 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tim Kerja (Timja) RUU Otsus Papua DPD RI melakukan pembahasan RUU Otsus Papua bersama DPR RI dan Pemerintah dalam rapat Pansus RUU Otsus Papua DPR, Kamis (27/5/2027).

Dalam rapat kerja ini, Ketua Timja RUU Otsus Papua DPD RI Fachrul Razi menekankan pentingnya dasar pemikiran dan dasar pemekeran Papua yang tertuang dalam Pasal 76 draf RUU. 

"Jika hal ini tidak mempunyai dasar yang kuat, maka akan menjadi persoalan baru dimasa mendatang," kata Fachrul Razi.


Sedangkan anggota Pansus RUU Otsus Papua Yorrys Raweai menekankan pentingnya empat persoalan Papua menjadi bagian dari pembahasan RUU tersebut, yakni mengenai sejarah papua, HAM, pembangunan, dan marginalisasi.

Rapat menghasilkan kesimpulan antara lain: Pansus dapat menerima apa yang disampaikan Kepala Bappenas, Wakabin, dan Kabais.

Mengucapkan terima kasih kepada DPD RI dan telah memberi masukan dan partisipasi dalam pembahasan tripartit.

Raker Pansus dihadiri oleh Menteri Bappenas, Wakil Kepala BIN, dan Kepala BAIS. Raker Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus Papua DPR RI.
 



Tags DPD RI