Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta dalam Kasus Kerumunan Magamendung
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Rizieq Shihab divonis denda Rp20.000.000 dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Terkait putusan tersebut Rizieq Shihab menyatakan masih mempertimbangkannya.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021). Ia mengangguk, mengiyakan pertanyaan majelis hakim untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pun menegaskan sikap Rizieq.
"Karena pendapat terdakwa sendiri pikir-pikir, kami juga akan memanfaatkan waktu dalam tujuh hari ini untuk menyampaikan," kata anggota tim kuasa hukum.
Rizieq dan tim kuasa hukum memiliki waktu satu minggu, terhitung sejak Jumat (28/5/2201), untuk menyampaikan penerimaan atau pengajuan banding terhadap putusan tersebut. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan Megamendung. Ia pun dijatuhi hukuman denda Rp 20.000.000 subsider lima bulan penjara.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum, Rizieq dinilai terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000 juta subsider tiga bulan kurungan.