Jurus Mangkir Hendra AP Hadapi Dugaan Kredit Fiktif di BPKAD Kuansing
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Surat perintah penyidikan baru dugaan kredit Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif di Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi telah diterbitkan sejak 6 April lalu. Meski kerap mangkir, penyidik masih berupaya memanggil Hendra AP untuk diperiksa sebagai saksi.
Hendra AP pernah menyandang status tersangka dalam perkara ini. Penyematan status tersangka terhadap mantan Kepala BPKAD Kuansing itu dilakukan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Rabu (10/3) lalu.
Penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (15/3). Namun saat itu, pria yang akrab disapa Keken tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga.
Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Hendra AP tidak memenuhinya. Kali ini alasannya adalah sakit.
Atas kondisi itu, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk diperiksa pada Kamis (25/3) ini. Kali ini, Keken memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya.
Tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanannya, Hendra AP kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Hasilnya, Hakim Tunggal, Timothee Kencono Malye, mengabulkan seluruh permohonannya.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah dan Jaksa diminta membebaskan tersangka dari penjara. Tak lama usai pembacaan putusan, Senin (5/4), Hendra AP dikeluarkan dari tahanan Polres Kuansing, tempat dia dititipkan Jaksa.
Sehari pascaputusan itu, atau tepatnya Rabu (6/4), penyidik kembali menerbitkan sprindik baru terkait perkara yang sama. Penyidik kembali memanggil saksi-saksi dan ahli untuk dimintai keterangan. Jumlahnya telah mencapai puluhan orang.
"Penyidik telah periksa lebih dari 50 orang dan ahli sudah dua orang," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman, Rabu (26/5).
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Ini terkait audit PKN yang dibutuhkan guna kelengkapan berkas perkara.
"Sekarang tinggal ahli dari PKN dari BPKP," sebut mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Lanjut Kajari, dalam penyidikan baru ini, Hendra AP tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif. Dia diketahui telah 2 kali mangkir diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Tidak menyerah, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga. "Tanggal 3 Juni 2021, kami mengirimkan surat panggilan ketiga kepada H alias K, untuk menghadap pada Senin (7/6) pukul 10.00 WIB," kata Kajari.
"H (Hendra AP, red) dipanggil dalam statusnya sebagai saksi," sambung Hadiman.
Dia berharap, Hendra AP bisa memenuhi panggilan tersebut. Jika tidak, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jika tidak hadir juga, akan kami panggil atau jemput paksa," pungkas Kajari Hadiman menegaskan
Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.860. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.
Adapun yang menyerahkannya diwakili oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta.
"Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor. Dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," kata Kajari Hadiman belum lama ini.
Hadiman juga mengatakan, pihaknya telah mengantongi angka kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini.
"Kerugian negara sementara kurang lebih Rp600 juta dan bisa bertambah lagi," tandas Kajari Kuansing, Hadiman.