Hadirkan 3 Tersangka, Polres Siak Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Polres Siak memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus sabu dan ganja, hasil tangkapan di dua tempat kejadian perkara, yakni di Kecamatan Mempura dan Tualang.
Setelah melakukan press release, Selasa (25/5/2021) di panggung Siak Bermadah, Kapolres AKBP Gunar Rahadiyanto bersama Sekda Arfan Usman, ketua DPRD H Azmi, Kajari Dharmabella, dan pihak Pengadilan Negeri Siak, langsung memusnahkan sabu dengan cara memblender, dan untuk ganja dilakukan secara dibakar.
Sabu seberat 824,04 gram itu dimusnahkan oleh Sekda Siak Arfan Usman, dengan cara memblender sabu, kemudian dibuang di sungai Siak. Sedangkan ganja kering itu seberat 3.740,64 gram, dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Hari ini, kita hadirkan 3 tersangka, dua tersangka dari penangkapan di Mempura yakni A dan M dan satu lagi di Tualang yakni inisial EP," kata Kapolres.
"Penangkapan di Mempura ini rencanakan barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mempura," ucap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, tersangka saat ini sudah diproses dan berkasnya sudah dilimpahkan di Kejari Siak.
Kapolres Siak menjelaskan, peredaran narkoba yang telah diungkap tersebut dipastikan tidak ada kaitannya dengan jaringan internasional, untuk ganja kata Kapolres, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Sungai Apit, dimana menemui bungkusan yang mencurigakan di dalam karung goni.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel Polsek Sungai Apit, ditemukan bungkusan ganja kering," katanya.
Saat ini, polisi masih memburu pemilik ganja kering yang terbungkus di dalam goni tersebut.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk membasmi narkoba beredar di wilayah hukumnya, ia menegaskan tidak akan memberikan ampun kepada pengedar maupun pemakai barang haram itu.