Mafia Tanah di Negara Ini Telah Menghambat Investasi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menilai kehadiran mafia tanah di negara ini telah menghambat investasi. Hal itu ditandai dengan sulitnya pembebasan lahan karena ada sindikat mafia tanah yang ikut bermain.
“Sudah lazim kita lihat praktik mafia itu kalau dalam pembebasan lahan. Apalagi untuk tujuan investasi. Ini menjadi perhatian kita semua,” kata Abraham di Jakarta, Kamis, (20/5/2021) pekan lalu.
Ia mengapresiasi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Kepres ini salah satunya berisi pemberantasan semua praktik-praktik yang menghambat investasi seperti mafia tanah.
“Kita berharap kehadiran Satgas Percepatan Investasi bisa memberantas praktik-praktik yang tidak benar seperti mafia tanah. Apalagi Kejaksaan dan Kepolisian masuk dalam anggota Satgas tersebut,” ujar Abraham.
Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengapresiasi langkah Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik mafia tanah di Jakarta. Namun diharapkan pemberantasan praktik kotor itu bisa tuntas, tidak hanya di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah negara ini.
“Praktik mafia itu sudah terjadi lama di negara ini. Sudah menggurita hingga ke pelosok-pelosok. Maka harus diberantas tuntas,” tegas Abraham.
Dia meminta aparat penegak hukum tidak hanya mendindak kasus-kasus yang nilai kerugiannya sangat besar. Tetapi harus menindak semua saja yang menyangkut mafia tanah.
Pasalnya, di daerah atau pelosok-pelosok, nilai tanah yang dicuri mafia tidak besar seperti di Jakarta. Namun meski nilainya kecil, tetapi sangat berarti bagi masyarakat desa atau kampung karena mendapatnya sangat sulit.
“Tanah itu aset berharga bagi siapa saja. Itu warisan bagi anak, cucu dan keturunan seseorang. Betapa menyakitkan jika dicuri begitu saja oleh orang lain. Maka aparat jangan pilih-pilih kasus. Semua yang ada dindikasi mafia, harus disikat habis,” tutur Abraham.
Ketua Kadin Provinsi NTT ini mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat mafia, mulai dari oknum tua adat atau pemilik tanah ulayat. Mereka kerjasama dengan oknum pengacara untuk menggugat tanah yang punya sertifikat.
Kerjasama mereka, lanjut Abraham, kemudian melibatkan oknum pengurus RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Pemerintah Daerah. Oknum Badan Pertanahan juga masuk dalam lingkaran mafia tersebut.
“Jalur mafia itu kemudian masuk ke pengadilan. Di pengadilan, mereka punya jaringan, mulai pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Begitu ada gugatan, mereka yang menang karena sudah ada jaringan di dalam,” jelas Abraham.
Yang mengherankan, ungkap Abraham, praktik mafia juga melibatkan investor kasus. Targetnya, setelah gugatan berhasil dimenangkan, tanah tersebut dibeli oleh investor. Bisanya, harga beli tidak terlalu mahal karena mereka merupakan bagian dari sindikat kasus.
“Praktik seperti ini pasti terjadi hampir di seluruh penjuru republik ini. Karena itu, pemberantasan mafia tanah harus sampai ke desa-desa. Aparat di daerah harus satu sikap dengan di pusat dalam memberantas mafia tanah,” ungkap Abraham.
Secara khusus, dia mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik mafia tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia berharap Kejagung dan Kejati NTT transparan dan tuntas dalam pengusutan mafia tanah di Labuan Bajo. Hal itu agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat bahwa Kejagung atau Kejati NTT menerima suap atau diintervensi dalam pengusutan kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus mafia tanah di Labuan Bajo. Salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Ada juga warga negara Italia yang terlibat dalam kasus tersebut. Total kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp 1,3 triliun. Sejumlah hotel dan bangunan dari tersangka telah disita dalam penyidikan kasus tersebut.