Jelang Idul Fitri, LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR

Jelang Idul Fitri, LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - YLBHI-LBH Pekabaru membuka Posko Pengaduan THR demi menjamin terpenuhinya hak-hak buruh di Provinsi Riau. Posko ini nantinya akan menerima pengaduan dari pekerja/buruh yang THRnya bermasalah atau tidak mendapatkan THR sama sekali menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

THR Keagamaan dibayarkan saat hari raya keagamaan sesuai dengan agama pekerja/buruh. Namun, ada pengecualian jika terdapat kesepakatan lain yang ditentukan oleh perusahaan dan buruh. Kesepakatan tersebut dituangkan pada Perjanjian kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, di dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satubulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini menegaskan bahwa THR adalah hak dan wajib diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaannya.


"Di tengah situasi dunia yang masih melawan pandemi Covid-19, THR buruh tetap harus dibayarkan. Sekalipun surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan memuat keringanan bagi perusahaan terdampak Covid-19, tapi jangan jadikan ini alasan untuk tidak memberikan THR sesuai waktu yang telah ditentukan," ujar Kordinator Posko Pengaduan THR 2021 LBH Pekanbaru, Tiolina Hasibuan dalam siaran persnya, Sabtu (8/5/2021). 

Surat edaran yang dimaksud adalah SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang memuat keringanan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 untuk mencicil THR ataupun membayarkan THR tidak tepat waktu, asalkan telah melalui dialog dan kesepakatan bersama para buruh. 

"THR harus sudah diberikan kepada pekerja/buruh H-7 sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri diperkirakan 13 Mei 2021, maka THR sudah harus diberikan paling lama tanggal 6-7 Mei 2021. Atau jika perusahaan tersebut merasa berat, sesuai SE tersebut ada keringanan untuk memberikan THR paling lambat sebelum hari raya," ungkap Tiolona. 

Tiolina juga mengatakan, LBH Pekanbaru mengimbau agar buruh tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR. Juga, meminta semua pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di Provinsi maupun Kabupaten/Kota di daerah untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan haknya, yaitu THR. 

"Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya dapat dipenuhi dengan baik. YLBHI-LBH Pekanbaru juga mengimbau seluruh pengusaha untuk menaati Peraturan Menteri tentang THR dengan melakukan pembayaran THR dan nominalnya sesuai ketentuan," kata Tiolina.

Pekerja/buruh dapat mengadukan permasalahan THR dan/atau permasalahan  buruh lainya ke kantor YLBHI-LBH Pekanbaru di Jalan Kuda Laut No 21, Sukajadi, Kota Pekanbaru. Atau dapat menghubungi 0811 – 765 – 832.

"Posko ini dibuka sampai dengan 23 Mei 2021," tutup Tiolina.



Tags THR