Rencana Pemerintah Naikkan Tarif PPN, Ketua DPD RI: Biarkan Pandemi Berlalu Dulu
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi pandemi sebelum menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Senator Jawa Timur ini memahami, kebutuhan pemerintah agar penerimaan pajak mencapai target merupakan hal penting. Apalagi akibat pandemi Covid-19, perekonomian negara mengalami kontraksi.
"Kami memahami jika peningkatan tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 10% akan membantu penambahan anggaran. Hanya saja, saya mengimbau agar rencana kenaikan PPN dilakukan setelah pandemi berlalu," ujar LaNyalla, Jumat (7/5/2021).
Menurut mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu, kondisi para pengusaha saat ini belum stabil. Masih banyak perusahaan, termasuk untuk kalangan menengah, yang terdampak pandemi.
Dia mengakui, pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus bagi kalangan usaha untuk membantu bertahan di tengah pandemi Covid, namun keadaan yang belum membaik.
"Ekonomi belum berjalan dengan normal, para wajib pajak perlu waktu untuk mengembalikan kondisi agar lebih baik. Jadi kami berharap agar pemerintah tidak menambah beban usaha dengan kenaikan PPN saat pandemi ini," ucapnya.
LaNyalla menilai kenaikan tarif PPN merupakan hal yang wajar. Apalagi, pemerintah sudah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22%.
Kenaikan tarif PPN dinilai akan menjadi kompensasi agar potensi kehilangan sumber pajak korporasi melalui penurunan pajak PPh Badan, bisa didapat dari kenaikan tarif pajak PPN.
Dalam UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tarif PPN diisyaratkan berada di kisaran 5-15%, jadi kalau ada kenaikan hingga 15% bisa diterapkan.
"Memang sudah menjadi kebutuhan, namun alangkah lebih bijaksana apabila kenaikan tersebut menunggu waktu yang tepat," papar LaNyalla.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menyoroti bagaimana saat ini perusahaan-perusahaan banyak yang gulung tikar akibat pandemi. Pemerintah juga diharapkan mendengarkan harapan pengusaha mengenai rencana kenaikan tarif PPN ini.
"Mungkin bisa dilakukan tahap demi tahap. Dimulai dari pencabutan insentif pajak. Lalu saat kondisi pasca-pandemi perekonomian semakin membaik, baru kebijakan kenaikan tarif PPN diterapkan. Karena kalau tidak hati-hati, kenaikan PPN juga bisa berdampak pada daya beli masyarakat, yang saat ini saja masih turun," katanya.