Disdukcapil Targetkan 350 Peserta Isbat
RENGAT (HR)–Tahun ini Pemkab melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Inhu, menargetkan peserta isbat sebanyak 350 orang.
“Tahun lalu, kita telah melaksanakan isbat terhadap 140 pasangan dibeberapa Kecamatan,” kata Kepala Disdukcapil Inhu Abdul Fatah, Selasa (14/4). Lebih jelas dikatakan, isbat bukanlah program nikah massal, namun nikah ulang atau sidang bagi pasangan suami istri yang belum terdaftar pada Kantor Urusan Agama (KUA).
Biasanya, pasangan peserta isbat sudah lanjut usia dengan status nikah siri, padahal mereka sudah miliki keturunan. Sesuai aturan anak-anak yang lahir dari pernikahan siri tak terdaftar atau tak memiliki kelengkapan adimistrasi kependudukan. Namun, lanjutnya, setelah pasangan tersebut isbat, maka timbullah semua hak keturunan mereka.
Diungkapkan, program isbat merupakan salah satu upaya Pemkab mengoptimalkan penggunaan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), masih banyak penduduk Inhu yang belum memiliki. Hal ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya penduduk tersebut belum miliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara buat mendapatkan penduduk bersangkutan harus melengkapi administrasi kependudukan, diantaranya Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran serta kelengkapan lain.
“Jika program Isbat berjalan lancar, setidaknya dapat memaksimalkan penggunaan e-KTP serta kelengkapan administrasi kependudukan lainnya di Inhu,” ujarnya. (rez)