Disperindag Sosialisasi HET
RENGAT(HR)-Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Indragiri Hulu, melakukan sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji tiga kilogram, Selasa (14/4).
Pada acara tersebut, Disperindagpas membagikan copyan Surat Keputusan Bupati tentang HET Elpiji bersubsidi. Dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) ditetapkan harga awal sebesar Rp11.550, sementara itu pembagian ke 137 pangkalan di 14 Kecamatan di Inhu disesuaikan sesuai dengan jarak. Kisaran harga ke masing-masing agen ditetapkan sebesar Rp14. 310 hingga Rp 18.160. Sementara bila sampai kepangkalan ditetapkan harga sebesar Rp15.500 hingga Rp19.400.
Harga ini dianggap sebagian pemilik pangkalan akan merugikan usaha mereka. Seperti Aliandi Pane, salah satu pemilik pangkalan.
Ia menjelaskan, para pemilik pangkalan menaikkan harga hingga Rp4.000 menjadi Rp23.000. Ia menaikkan harga di luar ketentuan, karena modal awal cukup besar membuka pangkalannya. "Saya mau buka pangkalan minjam duit dulu ke bank. Karena kita butuh untuk membeli tabung, membuat gudang, membeli racun api serta mengurus izinnya," ucapnya.
Ditambahkan, ia sering kesal ketika tabung yang tiba di pangkalan bocor. Menjawab hal tersebut, seorang agen yang mendistribusikan tabung elpiji tiga kilogram menjelaskan, segel tabung gas yang mengalami kerusakan bisa diganti. "Biasanya bisa kita ganti, tapi kalau masih di SPBE atau minimal pada saat pendistribusian ke pangkalan, tapi kalau sudah sampai di pangkalan dan sudah berada dalam hitungan hari penggantian akan sulit," tuturnya.
Sementara itu, seorang pemilik pangkalan lain Shafrudin, mengesalkan kerumitan dalam pengurusan izin. "Saya sudah dua tahun mengurus izin, tapi sampai sekarang tidak keluar," ucapnya. Meski belum ada izin, ia masih tetap beroperasi dan mengaku selalu rutin membayarkan biaya fiskal ke . Menanggapi keluhan seluruh pemilik pangkalan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagpas Elpahri Adha, mengungkapkan aturan penetapan tersebut sudah jelas.
"Kalau memang tidak mau mengikuti harga yang ditetapkan Bupati, maka kita akan menghentikan pendistribusian ke pangkalan, tapi kalau masih berkeras kita bisa memcabut izinnya," sebutnya. Terkait pengurusan izin, ia menegaskan Disperindagpas bersifat mengeluarkan rekomendasi teknis. "Kita sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi teknis, tapi sebelumnya para pemilik pangkalan itu harus melengkapi beberapa syarat seperti izin lokasi, gudang, racun api, timbangan. Nanti kalau sudah lengkap baru diajukan ke badan penanaman modal dan perizinan terpadu baru membayarkan fiskalnya ke Dispenda Inhu," tuturnya. (eka)