Politikus PDIP Herman Hery Sambangi Gedung KPK, Terkait Kasus Bansos

Politikus PDIP Herman Hery Sambangi Gedung KPK, Terkait Kasus Bansos

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Herman Hery datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Herman membenarkan pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi bansos. Ia mengaku menghormati panggilan lembaga antirasuah untuk klarifikasi dugaan korupsi itu.

"Ya biasa ke KPK, harus menghormati hukum. Jadi saya melakukan klarifikasi," kata Herman kepada awak media di Gedung KPK, Jumat (30/4/2021).


Politikus PDIP itu mengatakan, mendapat tiga pertanyaan dari penyelidik KPK, antara lain seputar tugasnya di Komisi III DPR dan perusahaan miliknya. Namun, ia membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

"Enggak, enggak benar (terlibat dugaan korupsi bansos Covid-19," ujarnya.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Herman dipanggil untuk diminta keterangannya terkait penyelidikan pengadaan bansos Covid-19. Namun, Ali enggan membeberan materi klarifikasi terhadap Herman itu.

"Karena kegiatan penyelidikan, tentu kami saat ini tidak bisa menyampaikan materi hasil permintaan keterangan dimaksud," kata Ali dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Herman disebut mendapat jatah paket bansos Covid-19 bersama Ihsan Yunus. Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono.

Dalam BAP tersebut, jaksa mengungkapkan ada pembagian jatah kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Herman Hery dan Ihsan Yunus.

"Satu juta paket diberikan kepada grup Herman Hery, Ivo Wongkaren [Direktur PT Mitra Energi Persada], Stefano, dan kawan-kawan. Dua, kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, dan kawan-kawan. Tiga, kuota 300 ribu Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan. Empat, kuota 200 ribu diberikan kepada teman, kerabat, kolega dari Juliari Peter Batubara," kata jaksa membacakan BAP Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/3).



Tags Korupsi