Pria Sumut Jadi Tersangka Usai Beri Komentar tak Senonoh KRI Nanggala-402
RIAUMANDIRI.CO, MEDAN – Polisi menetapkan pemilik akun Facebook Imam Kurniawan menjadi tersangka ujaran kebencian terkait komentar tak senonoh soal insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pria pemilik akun tersebut juga bernama Imam Kurniawan. Kekinian, pelaku telah mengakui perbuatan mengunggah komentar bernada negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402.
"Betul [jadi tersangka] saat ini ditahan di Rutan Polda. Yang bersangkutan mengakui pemilik akun tersebut dan memposting kata-kata yang tidak pantas dan tentu melukai seluruh keluarga besar TNI AL dan kita semua masyarakat Indonesia," kata Hadi, Selasa (27/4/2021).
Atas komentar tersebut, menurut Hadi, polisi menetapkan Imam sebagai tersangka yang dikenakan jerat pasal Undang-undang UU Informasi dan Transaksii Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran kebencian berbasis SARA.
"Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Hadi.
Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut,"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, setidaknya terdapat tujuh akun media sosial yang terindikasi mengunggah komentar yang dianggap tak pantas terkait insiden tenggelamnya kapal KRI Nanggala-402.
Konten yang diunggah akun Facebook Imam Kurniawan, adalah satu di antara ketujuh kasus tersebut.
Sementara Dirtipidsiber Bareskrim, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi menuturkan sebanyak dua dari lima akun media sosial yang dijaring itu merupakan anonim. Unggahan tersebut pun tengah dikoordinasikan dengan Kemenkominfo untuk diblokir.
"Dua akun tersebut akun anonymous, sebanyak 2 yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan," rinci Slamet, Senin (26/4).