Selain Langgar Prokes, Bangunan Raun2 Foodpark Pekanbaru tak Kantongi IMB
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Tidak hanya soal aktivitasnya, bangunan Raun2 Foodpark juga diyakini melanggar aturan. Pasalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru belum menerbitkan izin mendirikan bangunan terhadap pusat jajanan yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru itu.
Dari informasi yang didapat, Raun2 mulai beroperasi pada 15 April lalu. Sempat beberapa hari buka, aktivitas di sana akhirnya dibubarkan paksa pihak kepolisian karena melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19, dan batas jam operasional.
Tidak hanya itu, pengelola Raun2 juga disinyalir melanggar aturan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Dalam aturan itu, setiap pemilik yang akan mendirikan bangunan diwajibkan mengantongi IMB.
Jika tidak, maka pemerintah daerah dapat melakukan pembongkaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (1). Lalu, di ayat (2) dijelaskan, bangunan yang dapat dibongkar, di antaranya bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi.
Kemudian, bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya. Selanjutnya, bangunan gedung yang tidak memiliki IMB, dan/atau bangunan gedung yang pemiliknya menginginkan tampilan baru.
Tak hanya itu saja, pemilik bangunan juga dapat dipidana. Dalam Pasal 142 berbunyi, setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto tidak menampik jika bangunan Raun2 belum mengantongi IMB.
"Iya, saat ini IMB Raun2 belum terbit," ungkap Quarte, belum lama ini.
Meski tak mengantongi IMB, proses pembangunannya telah rampung serta tempat pusat jajan itu telah beroperasi. Quarte menyebutkan, proses perizinan Raun2 masih dikaji tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.
"IMB masih dalam proses (di) PUPR," sebut Quarte.
Terpisah, Ruswati Direktur PT Guna Bangun Wisata selaku pihak pengelola Raun2 Foodpark dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Ketika dihubungi via WhatsApp tidak merespons, bahkan yang bersangkutan memblokir nomor wartawan setelah dilayangkan pertanyaan Raun2 tidak memiliki IMB.
Pantauan di lapangan, sejumlah bangunan Raun2 berdiri di atas aliran anak sungai. Bahkan pihak pengelola nekad menutup sebagian anak sungai itu, dan selanjutnya dijadikan akses masuk ke pusat kuliner itu.
Padahal tak jauh dari Raun2, berdiri papan imbauan dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang berisi larangan mendirikan bangunan di kawasan garis sempadan sungai (GSS).
Diketahui, aktivitas Raun2 Foodpark dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian. Pembubaran itu dilakukan pada Selasa (20/4) malam. Sehari sebelumnya, Raun2 telah didatangi puluhan personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja. Saat itu, aktivitas di sana terpantau tidak menerapkan prokes.
Kali ini, kegiatan dilakukan tim gabungan yang diawaki Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Sama seperti sebelumnya, pelanggaran prokes masih terlihat di tempat usaha milik Syarkawi Liem itu.
Dengan menggunakan pengeras suara, polisi meminta pengunjung untuk segera meninggalkan tempat itu. Sementara untuk pedagang, disuruh menutup lapaknya.
Tim gabungan juga menyebar ke setiap sudut Raun2 guna memastikan seluruh pengunjung telah pulang.