Pemerintah Percepat Larangan Mudik, Mulai 22 April-24 Mei

Pemerintah Percepat Larangan Mudik, Mulai 22 April-24 Mei

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Setelah sebelumnya melarang mulai tanggal 6 Mei, saat ini dipercepat mulai 22 April. Hal ini dilakukan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB), Doni Manardo yang juga Ketua Penanggulangan Covid-19 mengatakan, berkaca pada tahun lalu, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Dijelaskannya, larangan mudik sudah dikeluarkan oleh pemerintah setelah melihat kondisi saat ini yang terjadi. Di mana ada pergerakan orang yang mulai mencuri start untuk mudik.


“Larang mudik sudah keluar, dilarang antarprovinsi, mobilitas orang dari satu daerah ke daerah lain. Tren kasus setelah libur panjang, data kuat sekali. Dari data angka kesehatan kematian pada bulan Desember, dan angka bertambah setiap harinya 250 orang,” ujar Doni Manardo, usai mengadakan rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 bersama Gubernur Riau Syamsuar, Kamis (21/4/2021) di ruang Pauh Janggi Gubernuran Riau.



Tags Mudik