Baru Diresmikan Jokowi, BSI Sudah Digugat Rp5 M

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI digugat Rp5,25 miliar oleh sebuah perusahaan bernama PT Yudati Putera Sentosa.
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Medan terdaftar pada Senin (19/4) lalu dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2021/PN Mdn. Dikutip dari website Pengadilan Negeri Medan, PT Yudati Putera Sentosa menggugat BSI atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, Yudati Putera Sentosa meminta majelis hakim PN Medan untuk menyatakan perbuatan BSI adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) pasal 1365 KUHPerdata.
PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) alias BSI digugat Rp5,25 miliar oleh sebuah perusahaan bernama PT Yudati Putera Sentosa.
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Medan terdaftar pada Senin (19/4) lalu dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2021/PN Mdn. Dikutip dari website Pengadilan Negeri Medan, PT Yudati Putera Sentosa menggugat BSI atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, Yudati Putera Sentosa meminta majelis hakim PN Medan untuk menyatakan perbuatan BSI adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) pasal 1365 KUHPerdata.
Berita Lainnya
- Petinggi Kejati Perlu Diperiksa
- Presiden Jokowi: TNI Harus Selalu Siap Hadapi Ancaman Geopolitik Global
- 31 Persen Warga Jakarta Akan Mudik Lebaran
- Melonjak 763 Orang, Dinkes Sumut Ancam Buka Identitas ODP Corona yang Keliaran
- Dibangun di Danau Toba
- Sahkah Akad Nikah Polwan Lewat Video Call? Ini Kata MUI