Riau Resmi Larang Mudik Lokal 6-17 Mei
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar akhirnya melarang mudik lokal pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Larangan mudik antar daerah di Riau ini pun berlaku sama dengan larangan mudik ke keluar provinsi yang sebelumnya telah disampaikan ke publik.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
"Mulai tanggal enam, berlaku sama," kata Gubri, di Gedung Daerah, Pekanbaru, Riau, Senin (19/4/21).
Lebih lanjut, Gubri juga menyatakan bahwa larangan mudik lokal juga bagian upaya langkah pencegahan guna menekan penyebaran COVID-19. Kemudian, larangan juga terkait meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi dalam berapa hari terakhir termasuk kasus meninggal dunia.
Dari tambahan kasus baru tersebut, banyak terungkap klaster keluarga. Masalah Protokol Kesehatan (Prokes) masih menjadi persoalan yang harus diperbaiki lagi. Mulai memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan.
Lebih lanjut Gubri menyampaikan, untuk melakukan penanganan COVID-19 secara ketat diperlukan upaya kerjasama semua pihak termasuk dalam mengawasi adanya penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.
"Termasuk juga harus mempersiapkan Rumah Sakit yang telah di persiapkan untuk menangani kasus COVID-19 dan obat-obatan serta semua yang berkaitan kebutuhan dari rumah sakit lainnya," katanya.
Gubri juga mengingatkan saat ini masih dalam suasana bulan suci Ramadan. Ia berharap kepada masyarakat Riau khususnya untuk tetap mematuhi prokes COVID-19 secara ketat dan disiplin.
"Karena itu harapan kami melalui media dalam hal ini dapat disampaikan kepada masyarakat kita agar mereka senantiasa disiplin juga menjalankan protokol kesehatan," tambahnya.
"Kepada pemerintah kabupaten dan kota yang telah menetapkan PPKM harus adanya kerjasama yang baik," pungkasnya.