Pemkab Rohil Terapkan PPKM Mikro Tingkat RT
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tingkat rumah tangga (RT) sesuai dengan arahan Gubernur Riau. PPKM Mikro skala RT ini diterapkan untuk memetakan perkembangan kasus Covit 19 yang belakangan ini mulai kembali tinggi.
"Peran kita berkolaborasi dan Satgas Covitd-19 akan terus turun ke lapangan dan bila didapati adanya kasus yang tinggi pada satu daerah maka akan diterapkan PPKM mikro," kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Rohil, Ahmad Yusuf usai menghadiri rapat evaluasi di Mess Pemda,Senin (19/4/2021).
Dijelaskan Ahmad Yusuf, PPKM mikro ini adalah pembatasan kegiatan masyarakat skala RT. "Tidak semua daerah dilakukan pembatasan, melainkan hanya daerah yang terdapat kasus saja," terangnya. Hal ini dilakukan lanjut Plt Kadis Kesehatan Rohil ini untuk memperkecil kasus penukalaran Covid-19.
Kabupaten Rohil saat ini tergolong daerah tinggi kasus positif Covid 19. Namun, dalam dua hari terakhir kasus baru terkonfirmasi Covid-19 terbilang menurun dan hanya ada 6 kasus saja yang tersebar di Kecamatan Bangko, Tanah Putih serta Kecamatan Bagan Sinembah.
"Seperti tahun sebelumnya, untuk penanganan di daerah kita masih memberdayakan Puskesmas yang ada di Kecamatan dan kita dari Satgas tetap terus melakukan komunikasi setiap harinya," terang Ahmad Yusuf.
Disingung apa penyebab sehingga belakangan ini kasus positif Covid-19 kembali meningkat, dirinya menerangkan hal ini diakibatkan oleh mulai kendornya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Misal, biasanya masyarakat selalu mengunakan masker, belakangan sudah banyak yang tidak mengunakan, termasuk mencuci tangan dan menjaga jarak," sebutnya.
Perlu diketahui, tambahnya, dari kasus yang mencuat belakangan ini, bukan lagi akibat klaster dari luar, melainkan akibat transisi lokal dan itu perlu untuk diketahui dan diwaspadai bersama.