Kejati Riau Kembali Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau kembali menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi. Kali ini, penyelidikan dihentikan pada kasus dugaan rasuah di tubuh PT Sarana Pembangunan Riau.
"Iya, (penyelidikan) tidak dilanjutkan. Sudah dihentikan," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Minggu (18/4/2021).
Penyelidikan perkara ini dimulai sejak Januari 2021 lalu. Sejak saat itu, proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dilakukan guna pengumpulan bahan dan keterangan. Jaksa juga berusaha berusaha mencari peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dalam pengusutan itu ditemukan fakta bahwa ada kerja sama antara PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd (KCL) pada medio April 2020 lalu. Di pihak PT SPR, perjanjian itu diteken oleh Direktur Utama (Dirut) Rahman Akil dan dari KCL yang ditandatangani oleh Direktur Martino Noma.
Kerja sama itu terkait pengembangan sumber daya alam migas dan seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan produksi dalam wilayah Provinsi Riau, khususnya untuk area Mountain Front Block (MFB).
Lalu pada tahun 2015, Dirut PT SPR M Nasir Day meminta dilakukan audit eksternal kepada Gubernur Riau kala itu, yang kemudian berkirim surat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Setahun berselang, M Nasir Day tidak mengirimkan pembagian laba dari hasil lifting minyak bumi kepada KCL. Atas hal itu, pada tahun 2017, pihak KCL mengajukan permohonan Pendapat Hukum kepada Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Oleh Jamdatun RI sudah disampaikan juga pendapat hukumnya," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.
Selanjutnya, pada awal November 2018, pihak KCL membuat Laporan Polisi kepada Bareskrim Polri. Salah satu pihak terlapornya adalah M Nasir Day terkait dugaan penggelapan, penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada tahun 2019, Dirut PT SPR M Nasir Day mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Tergugat I KCL dan Tergugat II Rahman Akil.
"Hingga saat ini, perkara perdata tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap,red)," imbuh Raharjo.
"Berdasarkan hal di atas, maka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Tahun 2010 hingga 2015 di Provinsi Riau, dihentikan," sambung Raharjo memungkasi.
Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Adapun laporan itu terkait dugaan penyimpangan pada PT SPR periode tahun 2010-2015.
Pihak LSM tersebut agar Jaksa segera memeriksa Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya,.
Laporan dan berkas yang mereka serahkan ke Kejati Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR. Termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan KCL, dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.
Masih menurut LSM itu, berdasarkan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dimana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.
Kasus ini diketahui bukan satu-satunya perkara korupsi yang dihentikan pengusutannya oleh Kejati Riau. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejati Riau 'rajin' menghentikan perkara, bahkan dalam tahap penyidikan yang ada tersangkanya.
Adapun perkara yang dihentikan penyidikan, di antaranya dugaan korupsi proyek branding iklan Bank Riau Kepri (BRK) tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru. Perkara ini belum ada tersangkanya.
Alasan Jaksa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasus ini lantaran telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp732 juta.
Lalu, dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandiaan Kota Pekanbaru senilai Rp4,4 milar. Pada perkara ini, ditetapkan tersangka seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berisnial VH. Yang mana, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2017 lalu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK). Lalu, Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang.
Adapun pertimbangan penghentian penyidikan itu, karena kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut sudah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp3,9 miliar. Kemudian, perangkat video wall senilai Rp4,4 miliar yang terpasang di Command Center Pekanbaru, tetap difungsikan.
Berikutnya, dugaan korupsi pembangunan gedung B Rumah Sakit Pendidikan Universitas Riau senilai Rp47,8 miliar. Penyidikan perkara ini dihentikan karena PT Asuransi Mega Pratam (AMP) telah membayarkan jaminan uang muka kepada PT MRC sebesar Rp4,7 miliar. Yang mana, pencairannya dilakukan dua tahap.
Sedangkan perkara yang dihentikan dalam tahap penyelidikan di antaranya, dugaan korupsi kegiatan peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara, Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2018 senilai Rp18 miliar.
Lalu, dugaan korupsi tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan Kuansing 2015-2016. Selanjutnya, dugaan korupsi belanja jasa publikasi dan belanja bahan bakar minyak/gas di Sekretariat DPRD Riau tahun 2017-2019.
Tidak hanya itu, Kejati juga menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2017-2018 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebesar Rp16 miliar.
Berikutnya, dugaan korupsi dana hibah yang diterima UIN Suska Riau dari PT PLN (Persero) UIP Sumbagteng tahun 2016-2017 sebesar Rp7 miliar. Kemudian, pengusutan dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis oleh PT Global Jaya Maritimindo. Sedangkan, tunggakan royalti penambangan pasir laut tersebut, terhadap PT Tri Mar Theo.