RW di Pekanbaru yang Terapkan PPKM Diawasi 10 Personel Satpol PP

RW di Pekanbaru yang Terapkan PPKM Diawasi 10 Personel Satpol PP

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Sebanyak 10 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditugaskan mengawasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dua Rukun Warga (RW) Pekanbaru yang masuk zona merah penyebaran virus corona.

Kedua RW dimaksud di antaranya RW 06 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, serta RW 04 di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebutkan, untuk 1 RW yang jalani PPKM diawasi 5 personel Satpol bekerjasama dengan satuan tugas (satgas) kelurahan.


"Jadi kita sudah siapkan 10 personel untuk mengawasi PPKM," ungkapnya, Kamis (14/4/2021).

Saat ini, kata Iwan, satgas kelurahan sudah mendirikan posko pengawasan di RW yang menjalani PPKM. "Untuk tugas utama kita, kita serahkan ke satgas kelurahan. Initinya kita siap mendukung," ujarnya.

Iwan menegaskan, pelanggar PPKM nantinya bakal mendapat sanksi sesuai regulasi PPKM. "Namun pemberian sanksi adalah opsi terakhir. Kita saat ini berupaya untuk menekan kasus di zona merah," ucapnya.

Kota Pekanbaru harus melaksanakan PPKM karena butuh penanganan khusus dalam mencegah penyebaran Covid-19. Ada rencana PPKM berlangsung hingga 14 hari atau diperpanjang.

Hal itu sesuai Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 402 tentang PPKM mikro dan mengoptimalkan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19.



Tags Pekanbaru