Pemko Pekanbaru Dinilai Perlu Buat Peraturan Operasional Kedai Makan Selama Ramadan

Pemko Pekanbaru Dinilai Perlu Buat Peraturan Operasional Kedai Makan Selama Ramadan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru perlu membuat kebijakan terkait aturan rumah makan atau restoran yang buka selama Ramadan.

"Kalau kebijakan rumah makan itu tidak diperbolehkan buka sampai jam sekian, ya itu harus dilakukan oleh pemerintah. Dan apabila ada yang buka dari jam sekian dan dianggap melanggar, maka itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi, Kamis (15/4).

Jam operasional dari rumah makan harus disoroti oleh pemerintah. Hal ini demi menghargai bagi masyarakat umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.


"Ya jika rumah makan nakal itu buka selama jam puasa itu harus ditindak tegas, kalau memang aturannya tidak bolehkan maka berarti harus ditindaklanjuti suraya mengikuti aturan yang ada," ujarnya.

Politisi PKS mengatakan, komitmen antara pemerintah dan pengusaha harus bejalan seiring terkait jam operasional rumah makan selama bulan suci Ramadhan.

"Artinya, pemerintah menertibkan kebijakan kepada pengusaha, sedangkan pengusaha juga harus tertib dengan aturan yang ada," pungkasnya.