Berkas Mantan Teller BRK Pembobol Rekening Nasabah Masuk Tahap I

Berkas Mantan Teller BRK Pembobol Rekening Nasabah Masuk Tahap I

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Berkas perkara NH, tersangka dugaan tindak pidana perbankan telah berada di meja Jaksa Peneliti. Selanjutnya, Jaksa akan menelaah berkas perkara mantan Teller di Bank Riau Kepri Cabang Rokan Hulu itu.

Penanganan perkara ini dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain wanita 37 tahun itu, perkara ini juga menjerat AS (42), mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan di perusahaan pelat merah tersebut.

Kedua pesakitan telah diamankan ditahan di sel tahanan Mapolda Riau. Dalam penyidikannya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka.


Hasilnya, penyidik mengaku telah merampungkan berkas perkara salah satu tersangka. Selanjutnya berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap I.

"Untuk berkas tersangka NH, telah dilakukan tahap I. Itu pada Rabu (14/4) kemarin," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (15/4).

Atas tahap I itu, pihaknya menunggu hasil penelaahan yang dilakukan Jaksa. Apakah berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan maka dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk Jaksa atau P-19.

"Saat ini kita menunggu hasil penelaahan berkas tersebut," tegas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Sementara untuk berkas perkara AS, penyidik masih berupaya melengkapinya. Jika sudah rampung, pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan.

"Untuk tersangka AS masih melengkapi berkas," imbuh dia.

Pengungkapan perkara pembobolan rekening milik nasabah ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban yang bernama Hothasari Nasution, beberapa waktu yang lalu.

Saat itu, sang nasabah mendatangi bank tersebut untuk mencetak rekening koran milik orang tuanya, Hj Rosmaniar pada 31 Desember 2015 lalu. Hasilnya, diketahui saldo rekening berkurang lantaran adanya sejumlah transaksi penarikan tanpa sepengetahuan korban.

Saldo awal rekening Rosmaniar pada 13 Januari 2015 Rp1.230.900.966, tapi yang tersisa hanya Rp9.792.044. Padahal, korban tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekeningnya. Pembobolan rekening ini, tidak hanya terjadi kepada Rosmaniar.

Melainkan turut dialami dua buah hatinya yakni Hothasaari Nasution dan Hasimah yang merupakan nasabah di BRK Cabang Rokan Hulu. Para korban diketahui mengalami kerugian miliaran rupiah setelah melakukan pengecekan terhadap rekeningnya. Adapun rinciannya yakni Rosmaniar sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000.

Hingga akhirnya, penyidik menangkap NH dan AS serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar dengan nomor rekening 1152105198, periode 19 Januari 2012-18 Februari 2015. Lalu, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution dengan nomor rekening 1152000985, periode 23 Desember 2010-2 September 2013, dan sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah dengan nomor rekening 1152116991, periode 14 Agustus 2014- 23 Januari 2015.

Modus dilakukan tersangka NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password. Agar  tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.