Dihukum 6,5 Tahun, Mantan Wabup Bengkalis Nyatakan Banding

Dihukum 6,5 Tahun, Mantan Wabup Bengkalis Nyatakan Banding

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Muhammad dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir, dan dihukum 6,5 tahun penjara. Tidak terima, mantan Wakil Bupati Bengkalis itu kemudian menyatakan banding.

Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Mahyudin pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (1/4) kemarin. Saat itu, hakim juga mewajibkan Muhammad membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu sejatinya lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Muhammad dihukum 8 tahun penjara, dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.


Beberapa hari pasca putusan itu, Muhammad akhirnya menyatakan menolak dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Tidak hanya dia, JPU juga menyatakan hal yang sama.

Saat dikonfirmasi, Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, permohonan banding dari Muhammad diterimanya pada Rabu (7/4) lalu. Sementara JPU, keesokan harinya.

"Itu JPU-nya atas nama Muhammad Harris," ujar Rosdiana Sitorus, Rabu (14/4/2021)

Saat ini, kata Rosdiana, pihaknya tengah menunggu memori banding dari kedua belah pihak. Nantinya memori banding itu akan diteruskan ke lembaga peradilan tingkat kedua.

"Kami saat ini sedang menunggu memori banding dari kedua belah pihak. Memori (banding) itu nantinya kami serahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk dipelajari dan diputus oleh majelis hakim di sana," kata dia memungkasi.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, dugaan korupsi terjadi di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau tahun 2013. Ketika itu Muhammad menjabat Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM.

Pada tahun 2013, di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PE 100 DN 500 mm. Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Riau sebesar Rp3.836.545.000.

Dalam proyek itu ditunjuk SF Harianto selaku Pengguna Anggaran (PA), Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Edi Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Amdi selaku Ketua Pokja, dan Tri Riswanto selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP).

Edi dan Eri melaporkan kepada Muhammad bahwa pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi itu tidak ada konsultan perencana dan belum ada dokumen lelang berupa dokumen perencanaan kegiatan. Tanpa adanya dokumen perencanaan tersebut kegiatan dimaksud tidak dapat dilelang.

Meski begitu, Muhammad meminta Edi untuk memerintahkan Jajang, Konsultan Perencana Pekerjaan Pemasangan Pipa di tahun anggaran sebelumnya, mempersiapkan dan membuat dokumen perencanaan pengadaan berupa Enginering Estimate (EE), Owner Estimate (OE), desain gambar, perhitungan RAB dan spesifikasi teknis.

Atas perintah itu, Jajang tanpa melalui mekanisme yang resmi, membuat dokumen perencanaan dalam pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi itu. Lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 sampai 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sejumlah Rp 3.828.770.000.

Ketika lelang dimulai, saudara Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa yang mengaku sebagai supplier pipa dari Medan. Ia mengajak Suangro Sitanggang untuk mengikuti proses pelelangan dengan memakai 3 perusahaan, PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dan PT Andry Karya Cipta," kata JPU.

Harris Anggara akan memberikan surat dukungan kepada 3 perusahaan itu. Ketika proses lelang (tahap evaluasi), Rio Amdi selaku Ketua Pokja Pengadaan, dipanggil oleh terdakwa dan ditanya mengenai kemajuan proses lelang pekerjaan pengadaan.

Atas hal itu saksi Rio menyampaikan, ada satu calon pemenang yang memenuhi syarat yaitu PT Panotari Raja tapi panitia masih mendalami tentang ada tidaknya persaingan tidak sehat/persekongkolan dalam proses pengadaan. Namun, Muhammad memerintahkan Rio segera mengumumkan perusahaan yang dimaksud sebagai pemenang dan memerintahkan anggota Pokja untuk segera menandatangani Berita Acara Evaluasi Lelang.

Selanjutnya, Rio menyampaikan tentang perintah terdakwa kepada anggota Pokja, yakni Budiman, Desi Iswanti, Benny Saputra, dan Ari Djanuari untuk menandatangani Berita Acara Evaluasi Lelang. Hanya saja, Benny Saputra dan Ari Djanuari tidak mau menandatangani.

Mengetahui itu, Muhammad memanggil Benny Saputra dan Ari Djanuari. Hanya saja, cuma Benny Saputra yang menyanggupi panggilan itu dan Muhammad memerintahkan Benny Saputra dan Ari Djanuari untuk segera menandatangani Berita Acara Evaluasi Lelang.

Apabila tidak mau menandatangani Berita Acara tersebut, maka terdakwa tidak akan melibatkan lagi saksi Benny Saputra dan Saksi Ari Djanuari dalam kegiatan di dinas tersebut.

Benny Saputra dan Ari Djanuari akhirnya menandatangani Berita Acara Evaluasi Lelang setelah pengumuman pemenang lelang, sehingga PT Panotari Raja ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya tanggal 20 Juni 2013 bertempat di Kantor Cipta Karya pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, Jalan SM Amin, Edi Mufti selaku PPK telah melakukan penandatangan kontrak Nomor : PPK.03/KONTR/FSK-PIPA.TBH/VI/2013 dengan saksi Sabar Stefanus P Simalongo, Direktur PT Panotari Raja selaku pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Parit II Desa Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Inhil, yang bersumber APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.415.618.000. Proyek dengan jangka waktu 150 hari kalender dari tanggal 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013.

Dalam pelaksanaannya, ternyata bukan Sabar Stefanus P selaku Direktur PT Panatori Raja yang mengerjakannya. Melainkan Harris Anggara yang juga selaku Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa, yang semula hanyalah sebagai perusahaan pendukung suplier.

Atas hal itu, Edi Mufti selaku PPK melaporkan kepada Muhammad kalau yang mengerjakan kegiatan tersebut bukan PT Panotari Raja, melainkan Harris Anggara dan Suangro Sitanggang dari PT Cipta Karya Bangun Nusa. Mereka produsen pipa yang pinjam bendera perusahaan.

Bukan menghentikan pekerjaan, Muhammad justru meminta pekerjaan dilanjutkan. Ia juga meminta Edi Mufti selaku PPK untuk segera mungkin mempercepat/menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan.

Perbuatan terdakwa selaku KPA bersama-sama dengan Edi Mufti selaku PPK yang membiarkan Harris Anggara alias Lion Tjai mengerjakan pekerjaan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan TA 2013, yang seharusnya dikerjakan oleh saksi Sabar Stefanus P Simalongo selaku Direktur PT Panotari Raja adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 87 ayat (3).

Aturan itu menyatakan bahwa “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.

Dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, saksi Sabar Stefanus P Simalongo dan Harris Anggara, tidak mempedomani spesifikasi teknis yang termuat di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Pipa yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Edi Mufti, saksi Syafrizal Thaher, saksi Sabar Stevanus P Simalango Harris Anggara alias Lion Tjai, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.638.314.827.