LBH Kecam Larangan Buka Kedai Makan pada Siang Hari Selama Ramadan

LBH Kecam Larangan Buka Kedai Makan pada Siang Hari Selama Ramadan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - LBH Pekanbaru mengecam setiap upaya yang dilakukan pemerintah terkait pelarangan total kedai makan yang buka pada siang hari selama bulan puasa.

"Wacana berlebihan ini. Kita juga enggak tahu sebenarnya apa maksud dan tujuan larangan itu. Larangan ini juga berefek kepada perekonomian rakyat kecil. Selama pademik mereka sudah sangat terdampak. Di konsepsi HAM itu ada hak atas kehidupan layak, dan negara wajib menjamin warga negaranya untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Buka warung makan kok justru dilarang, bagaimana rakyat mendapatkan kehidupan yang layak?" ujar Direktur LBH Pekanbaru, Andy Wijaya kepada Riaumandiri.co, Kamis (15/4/2021).

Diketahui, Pemko Serang, Banten dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Kedai makan itu diwajibkan tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.


Apabila ada yang melanggar, alat masak dan perlengkapan kedai tersebut akan disita, pemilik pun bisa dipenjara 3 bulan atau didenda hingga Rp50 juta.

"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp50 juta," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang,Tb Hasanudin kepada wartawan usai melakukan pengawasan, Rabu (14/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dari fraks PKS, Muhammad Sabarudi juga meminta Pemko Pekanbaru membuat aturan dan sanksi soal operasional tempat makan selama Ramadan di Kota Pekanbaru.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi sorotan sebagai upaya menghargai umat muslim selaku mayoritas yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Kalau kebijakan rumah makan itu tidak diperbolehkan buka sampai jam sekian, ya itu harus dilakukan oleh pemerintah. Dan apabila ada yang buka dari jam sekian dan dianggap melanggar, maka itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Sabarudi.

"Ya jika rumah makan nakal itu buka selama jam puasa itu harus ditindak tegas, kalau memang aturannya tidak bolehkan maka berarti harus ditindaklanjuti supaya mengikuti aturan yang ada," tambahnya.

Berbeda dengan itu, Andy Wijaya mengatakan bahwa seharusnya toleransi dilakukan oleh mayoritas kepada minoritas. Penutupan tempat makan justru dinilai memaksakan pandangan tertentu dan menekan minoritas.

"Terlalu berlebihan ini. Di masa pademik rumah makan sudah kena dampak. Cukuplah anggota dewan itu buat aturan yang berguna," katanya.

"Lebih tepatnya, menghargai mereka yang tidak puasa adalah yang paling penting dalam toleransi. Selama ini warung makan sudah menutup dengan tirai saya pikir sudah cukup," tambahnya.

Andy juga mengatakan, perdebatan soal aturan boleh tidaknya kedai makan buka pada siang hari selama Ramadan sebaiknya segera ditinggalkan. Menurutnya, puasa adalah tentang kejujuran manusia menjalankan ibadah dengan ikhlas dan hanya Tuhan yang mampu menilainya.

"Puasa itu antara kita sama Allah, bukan antara kita, Allah, dan warung nasi," tutupnya.