Ma'ruf Amin Setuju tak Gelar Tarawih di Masjid Zona Merah Corona
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyepakati anjuran tak menggelar ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid dalam wilayah yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal itu ia katakan berdasarkan anjuran dan tausiah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ibadah di bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi virus corona.
"Anjuran MUI dalam tausiahnya sangat bagus. Bahwa untuk daerah yang masih tinggi penularan Covidnya, daerah merah, zona merah, itu dianjurkan menggunakan kemurahan-kemurahan, tidak melakukan tarawih di tempat umum, di masjid," kata Ma'ruf dalam acara Tahrib Ramadan yang digelar oleh MUI secara virtual, Jumat (9/4/2021).
Ma'ruf juga sependapat dengan anjuran MUI bahwa Tarawih bisa dilakukan di rumah masing-masing menimbang statusnya sebagai ibadah sunah. Anjuran itu dibuat semata-mata bertujuan menghindari penularan virus corona.
"Anjuran itu benar sekali. Karena Tarawih itu sunah, tadarus itu sunah. Tapi jaga diri dari pada penularan itu wajib," kata Ma'ruf.
Selain itu, Ma'ruf juga menegaskan aturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah semata-mata ingin melindungi warga dari penularan corona.
"Pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan Covid sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itu, menjaga [dari hal] itu, dilarang mudik. Saya kira kedudukannya sama saja. Mudik itu bagian dari silaturahmi bagus, tapi ada bahaya. Kita harus mendahulukan yang penting," kata Ma'ruf Amin.
Kementerian Agama RI sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait panduan ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Salah satu poin surat edaran itu menyatakan bahwa kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat Tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penularan virus corona (Covid-19).
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan edaran panduan ibadah Ramadan 1442 H bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk dalam zona kuning dan hijau penyebaran corona.
Kamaruddin juga menyatakan edaran tersebut untuk memberikan panduan beribadah sejalan dengan protokol kesehatan. Hal itu sekaligus untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid 19.